Madiun Ajukan 3 Raperda Non-APBD: Sinkronisasi Aturan dan Perubahan Status Bank Daerah
Jatimnews.info || Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD kepada DPRD Kabupaten Madiun dalam Rapat Paripurna, Rabu (5/11/2025).
Pengajuan ini ditekankan bukan karena masalah defisit anggaran, melainkan untuk memastikan ketaatan dan penyempurnaan regulasi.
Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, yang mewakili Bupati, menyampaikan Nota Penjelasan dan menegaskan urgensi Raperda ini.
"Perubahan Perda ini bukan didorong oleh defisit anggaran. Tujuannya adalah menyempurnakan regulasi agar lebih jelas, taat aturan, dan semua tindakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat," tegas Purnomo Hadi.
Tiga Raperda yang diajukan Pemkab Madiun adalah:
Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perubahan status bank).
Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah (Terkait perubahan status bank).
1. Raperda Pajak dan Retribusi: Menambah Objek Baru, Bukan Menaikkan Tarif
Raperda pertama diajukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Wabup Purnomo Hadi menekankan bahwa fokus utama adalah menambah objek retribusi baru yang selama ini belum memiliki dasar hukum, bukan menaikkan tarif layanan yang sudah ada.
"Di layanan kesehatan (RSUD dan Puskesmas) misalnya, banyak muncul pelayanan baru seperti Andrologi yang tarifnya belum diatur Perda. Agar kami bisa memungut biaya secara sah, objek itu harus dicantumkan. Jika tidak, pungutannya menjadi ilegal," jelasnya.
Penyesuaian ini juga mencakup pengaturan tarif untuk layanan baru lain seperti penyedotan lumpur tinja, penjualan hasil hortikultura, dan pemanfaatan aset daerah untuk utilitas (misalnya fiber optik).
2. Dua Raperda Terkait: Transformasi Bank Daerah Wajib Regulasi
Dua Raperda lainnya bertujuan mengubah status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemkab Madiun. Hal ini adalah keharusan regulasi sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.
3. Perubahan kuncinya adalah:
Nama BPR harus berganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Bentuk badan hukum harus berubah dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
"Ini adalah keharusan regulasi. Tujuannya agar BPR milik Pemkab Madiun taat regulasi, operasionalnya lebih akuntabel, transparan, profesional, dan membawa manfaat bagi masyarakat," kata Purnomo Hadi.
Perubahan status ini secara otomatis juga mewajibkan Pemkab Madiun menyesuaikan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah.
Ketiga Raperda ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama tim Pemerintah Daerah.
Perubahan Utama yang Dilakukan:
Judul Lebih Menarik: Menggunakan emoji dan lebih ringkas dengan menonjolkan inti berita (Sinkronisasi Aturan dan Perubahan Status Bank).
Paragraf Pembuka Lebih Lugas: Langsung menyebutkan jumlah Raperda dan menegaskan alasan utamanya (bukan defisit, tapi sinkronisasi).
Menggunakan Bolding dan Blockquote: Untuk menonjolkan pernyataan kunci Wabup dan poin-poin krusial (misalnya, pungutan ilegal, keharusan regulasi).
Struktur Lebih Jelas: Membagi bahasan menjadi sub-judul:
1. Pajak/Retribusi
2. Perubahan Status Bank untuk kemudahan pembacaan.
Menghilangkan Detail yang Berulang: Bagian "Perubahan status bank" diringkas dan dikaitkan langsung dengan dua Raperda terakhir.
Pewarta: Sukini
Editor: Harijono



Posting Komentar