Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Madiun Ajukan 3 Raperda Non-APBD: Sinkronisasi Aturan dan Perubahan Status Bank Daerah Madiun Ajukan 3 Raperda Non-APBD: Sinkronisasi Aturan dan Perubahan Status Bank Daerah

Madiun Ajukan 3 Raperda Non-APBD: Sinkronisasi Aturan dan Perubahan Status Bank Daerah

Jatim News
Jatim News
05 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, yang mewakili Bupati, menyampaikan...

Jatimnews.info || Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD kepada DPRD Kabupaten Madiun dalam Rapat Paripurna, Rabu (5/11/2025). 

Pengajuan ini ditekankan bukan karena masalah defisit anggaran, melainkan untuk memastikan ketaatan dan penyempurnaan regulasi.

Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, yang mewakili Bupati, menyampaikan Nota Penjelasan dan menegaskan urgensi Raperda ini.

"Perubahan Perda ini bukan didorong oleh defisit anggaran. Tujuannya adalah menyempurnakan regulasi agar lebih jelas, taat aturan, dan semua tindakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat," tegas Purnomo Hadi.


Tiga Raperda yang diajukan Pemkab Madiun adalah:
Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perubahan status bank).
Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah (Terkait perubahan status bank).

1. Raperda Pajak dan Retribusi: Menambah Objek Baru, Bukan Menaikkan Tarif

Raperda pertama diajukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Wabup Purnomo Hadi menekankan bahwa fokus utama adalah menambah objek retribusi baru yang selama ini belum memiliki dasar hukum, bukan menaikkan tarif layanan yang sudah ada.

"Di layanan kesehatan (RSUD dan Puskesmas) misalnya, banyak muncul pelayanan baru seperti Andrologi yang tarifnya belum diatur Perda. Agar kami bisa memungut biaya secara sah, objek itu harus dicantumkan. Jika tidak, pungutannya menjadi ilegal," jelasnya.

Penyesuaian ini juga mencakup pengaturan tarif untuk layanan baru lain seperti penyedotan lumpur tinja, penjualan hasil hortikultura, dan pemanfaatan aset daerah untuk utilitas (misalnya fiber optik).

2. Dua Raperda Terkait: Transformasi Bank Daerah Wajib Regulasi

Dua Raperda lainnya bertujuan mengubah status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemkab Madiun. Hal ini adalah keharusan regulasi sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.

3. Perubahan kuncinya adalah:
Nama BPR harus berganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Bentuk badan hukum harus berubah dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

"Ini adalah keharusan regulasi. Tujuannya agar BPR milik Pemkab Madiun taat regulasi, operasionalnya lebih akuntabel, transparan, profesional, dan membawa manfaat bagi masyarakat," kata Purnomo Hadi.

Perubahan status ini secara otomatis juga mewajibkan Pemkab Madiun menyesuaikan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah.
Ketiga Raperda ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama tim Pemerintah Daerah.

Perubahan Utama yang Dilakukan:
Judul Lebih Menarik: Menggunakan emoji dan lebih ringkas dengan menonjolkan inti berita (Sinkronisasi Aturan dan Perubahan Status Bank).

Paragraf Pembuka Lebih Lugas: Langsung menyebutkan jumlah Raperda dan menegaskan alasan utamanya (bukan defisit, tapi sinkronisasi).

Menggunakan Bolding dan Blockquote: Untuk menonjolkan pernyataan kunci Wabup dan poin-poin krusial (misalnya, pungutan ilegal, keharusan regulasi).

Struktur Lebih Jelas: Membagi bahasan menjadi sub-judul:
1. Pajak/Retribusi
2. Perubahan Status Bank untuk kemudahan pembacaan.

Menghilangkan Detail yang Berulang: Bagian "Perubahan status bank" diringkas dan dikaitkan langsung dengan dua Raperda terakhir.

Pewarta: Sukini
Editor: Harijono 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba Dengan 40 Tersangka Periode Agustus – Awal November 2025

Jatim News- November 05, 2025 0
Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba Dengan 40 Tersangka Periode Agustus – Awal November 2025
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, menyampaikan... Jatimnews.info || Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali menunjukkan komitmenn…

Berita Populer

Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

November 01, 2025
Personel Polsek Kedungwaru dan Unit Laka Lantas Polres Tulungagung Lakukan Olah TKP Kecelakaan di Jalan Pahlawan

Personel Polsek Kedungwaru dan Unit Laka Lantas Polres Tulungagung Lakukan Olah TKP Kecelakaan di Jalan Pahlawan

Oktober 31, 2025
Penyaluran BLT DD Desa Buduran Kecamatan Wonosari Berjalan Lancar

Penyaluran BLT DD Desa Buduran Kecamatan Wonosari Berjalan Lancar

Oktober 31, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

November 01, 2025
Personel Polsek Kedungwaru dan Unit Laka Lantas Polres Tulungagung Lakukan Olah TKP Kecelakaan di Jalan Pahlawan

Personel Polsek Kedungwaru dan Unit Laka Lantas Polres Tulungagung Lakukan Olah TKP Kecelakaan di Jalan Pahlawan

Oktober 31, 2025
Penyaluran BLT DD Desa Buduran Kecamatan Wonosari Berjalan Lancar

Penyaluran BLT DD Desa Buduran Kecamatan Wonosari Berjalan Lancar

Oktober 31, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us