Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Desa Gunting, Pelaksana CV Proyek Sulit untuk Di Konfirmasi dan Pekerjaan tidak Sesuai SOP
Jatimnews.info || Pasuruan - Proyek rehabilitasi jembatan Desa Gunting Dusun Betiting Kecamatan Sukorejo tanggal kontrak 24 Oktober 2025 nomor kontrak 004.2/PKK/ 11.03.2/6/PL/424.073/2025 nilai kontrak 177.377.300 waktu pelaksanaan 50 hari kalender kerja pelaksana CV. Mudha Karya Abadi dan konsultan pengawas CV Aditya Perkasa, pengerjaan sangat banyak kejanggalan dan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan SOP.
Dalam pantauan langsung awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV di lapangan saat di lokasi proyek tersebut, di temukan tidak adanya bak ukuran molen untuk pengecaman semen dan pasir serta dikerjakan secara manual.
"Sedangkan untuk pengecaman tanpa adanya ukuran yg jelas apakah ini pakai ukuran 5 pasir dan 1 semen menurut aturan yang sesuai," ujar Jay selaku KA Tim
Para pekerja proyek tersebut, terlihat juga kurang mematuhi standar K3, untuk keselamatan kerja proyek serta tidak adanya pengawas atau mandor proyek yang mengawasi.pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gunting tersebut. Sabtu, 15/11/ 2025.
"Saat di konfirmasi kepada pelaksana CV Mudha Karya Abadi, saat kita tanya terkait tidak di patuhi nya SOP pengerjaan proyek, saudara Agus Pandaan Memilih tidak merespon saat di konfirmasi melalui WhatsApp dari awak media," imbuhnya.
Dalam hal proyek pekerjaan dinas, contohnya Dinas Bina Marga kabupaten Pasuruan, untuk rehabilitasi jembatan Gunting banyak terjadi kejadian pengawas atau mandor proyek yang bermain petak umpet dan malah menghindari rekan - rekan media atau pun LSM yang mempunyai hak, selaku kontrol sosial masyarakat dalam hal pengawasan khususnya.
Proyek dinas yg memakai sumber dana APBD kabupaten Pasuruan yang bersumber dari pajak rakyat serta sumber APBD lainnya dan membiarkan para pekerja proyek bekerja dengan seenaknya dan semaunya tanpa adanya pengawasan dari mandor atau pelaksana.
"Di duga pekerjaan kurang memperhatikan efek jangka panjang dan mutu kualitas pekerjaan proyek yang di kerjakan."
Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi kabupaten Pasuruan di harapkan untuk menindak tegas CV yang nakal dalam pelaksana proyek yang bekerja dan tidak sesuai SOP dan RAB pembangunan proyek rehabilitasi jembatan Gunting.
Perlu kita ketahui bersama, mengingat ini "Proyek Dinas" yang harus benar benar punya manfaat untuk masyarakat sekitar, khususnya Desa Gunting Dusun Betiting, agar dalam jangka panjangnya. Bangunan tersebut tidak mudah rusak terkikis oleh aliran air sungai yang melintasi jembatan tersebut dan mudah retak yang dapat mengakibatkan ambrolnya jembatan.
Pengerjaan proyek yang yang asal asalan ini, di duga telah melanggar undang-undang tipikor UU tipikor tahun 1999 pasal 2 tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, pungkas Jay.
Pewarta: Jay
Editor: Hary
Narasumber: Tim Investigasi



Posting Komentar