Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Sidang Perdana Perkara Griya Shanta Didukung Ratusan Aksi Masa, Tergugat Mangkir Sidang Perdana Perkara Griya Shanta Didukung Ratusan Aksi Masa, Tergugat Mangkir

Sidang Perdana Perkara Griya Shanta Didukung Ratusan Aksi Masa, Tergugat Mangkir

Jatimnews.info
Jatimnews.info
18 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kuasa Hukum Warga Griyashanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menyampaikan...

Jatimnews.info || Kota Malang – Sidang perdana gugatan warga Perumahan Griyashanta terkait rencana pembongkaran tembok untuk membuka jalan tembus digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Selasa (18/11/2025). 

Namun, agenda tersebut belum menghasilkan perkembangan berarti, lantaran seluruh pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Gugatan class action ini diajukan oleh warga Griyashanta dengan menggugat Wali Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, serta Dinas PUPRPKP Kota Malang.

"Adapun dalam sidang ini kali juga dihadiri 200 an massa pendukung yang juga menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Pengadilan Negeri Kota Malang dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian."

Kuasa Hukum Warga Griyashanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto menjelaskan, gugatan ini didaftarkan karena warga menilai terdapat perbuatan melawan hukum dalam kebijakan pembongkaran pagar perumahan. Menurutnya, langkah pemerintah tidak sesuai prosedur dan tidak melibatkan warga sebagai pihak yang terdampak langsung.

“Ada beberapa hal yang dilanggar Pemkot Malang saat menetapkan area tersebut sebagai jalan umum. Padahal dari data yang ada, tidak terungkap bahwa ini untuk kepentingan umum. Permohonan pembukaan jalan pun bukan muncul dari masyarakat luas, tetapi ada kepentingan tertentu dalam perkara ini," ujarnya.

Ia menegaskan, proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang untuk menggali bagaimana dasar hukum Pemkot Malang dalam memutuskan pembongkaran tembok kawasan hunian tertutup tersebut.

"Sidang perdana ini masih berfokus pada verifikasi identitas para pihak sebagai bagian dari mekanisme gugatan class action. Tadi, hakim juga menyampaikan bahwa akan diterbitkan panggilan sidang kedua, mengingat para tergugat belum hadir," ungkapnya.

Wiwid mengatakan, pemilihan jalur gugatan perbuatan melawan hukum merupakan strategi hukum yang dianggap paling relevan pada tahap awal.

“Ada banyak opsi, termasuk PTUN, bahkan kemungkinan gugatan ke instansi yang lebih tinggi untuk melakukan pengawasan terhadap Pemkot. Namun yang paling realistis saat ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Tidak menutup kemungkinan langkah lain akan diambil kemudian,” terangnya.

Ia menyebut, sejak tahun 1980 warga membeli hunian di Griyashanta dengan konsep kawasan tertutup. 

"Sekalipun fasilitas umum (fasum) dan sosial (fasos) telah diserahkan kepada pemerintah, pemaknaan pengelolaannya tetap harus menjaga esensi awal perumahan tersebut sebagai hunian tertutup, bukan malah merusaknya," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum lainnya, Andi Rachmanto, menyoroti munculnya opini publik yang seolah-olah ada warga yang mendukung jalan tembus. Menurutnya, informasi tersebut keliru.

“Yang kami sesalkan, seolah opini tergiring bahwa ada warga Malang yang mendukung jalan tembus. Faktanya seluruh warga, khususnya warga Griya Shanta, menolak total sebagaimana yang kita ketahui bersama hari ini, kita harus cermat dan berhati - hati atas tindakan - tindakan adu domba oleh oknum yang tidak bertanggung jawab", tegas Andi.

Ia juga menilai Pemkot Malang tidak melakukan pelibatan publik, sehingga kebijakan tersebut diduga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Pemkot tidak melibatkan partisipasi publik. Warga tidak pernah diundang duduk bersama dan tidak pernah didengar meskipun telah bersurat resmi, maka patut diduga proyek jalan tembus ini bukan murni kepentingan umum, melainkan kebijakan pemerintah atas dorongan dari kelompok tertentu. 

Kita juga mengetahui bahwa di balik tembok itu akan dibangun proyek perumahan baru yang megah, sekali lagi hati - hati kebenaran akan mencari jalannya sendiri jangan sampai kedepannya mencuat hal - hal yang mengarah ke gratifikasi dan sebagainya", pungkasnya.

Pewarta: Karmawan 
Lay Out: Lisya Wulan 
Reporter: Rista
Editor: Harijono 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Sidang Perdana Perkara Griya Shanta Didukung Ratusan Aksi Masa, Tergugat Mangkir

Jatimnews.info- November 18, 2025 0
Sidang Perdana Perkara Griya Shanta Didukung Ratusan Aksi Masa, Tergugat Mangkir
Kuasa Hukum Warga Griyashanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menyampaikan... Jatimnews.info || Kota Malang – Sidang perdana gugatan warga Perumahan Griyashanta terka…

Berita Populer

Dispendukcapil Sooko Tingkatkan Mutu Layanan, Warga Puas dengan Kinerja Pegawai

Dispendukcapil Sooko Tingkatkan Mutu Layanan, Warga Puas dengan Kinerja Pegawai

November 17, 2025
Revitalisasi TK Dharma Wanita Kumitir, Wujud Pemerataan Mutu Pendidikan di Mojokerto

Revitalisasi TK Dharma Wanita Kumitir, Wujud Pemerataan Mutu Pendidikan di Mojokerto

November 13, 2025
Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Desa Gunting, Pelaksana CV Proyek Sulit untuk Di Konfirmasi dan Pekerjaan tidak Sesuai SOP

Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Desa Gunting, Pelaksana CV Proyek Sulit untuk Di Konfirmasi dan Pekerjaan tidak Sesuai SOP

November 15, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Dispendukcapil Sooko Tingkatkan Mutu Layanan, Warga Puas dengan Kinerja Pegawai

Dispendukcapil Sooko Tingkatkan Mutu Layanan, Warga Puas dengan Kinerja Pegawai

November 17, 2025
Revitalisasi TK Dharma Wanita Kumitir, Wujud Pemerataan Mutu Pendidikan di Mojokerto

Revitalisasi TK Dharma Wanita Kumitir, Wujud Pemerataan Mutu Pendidikan di Mojokerto

November 13, 2025
Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Desa Gunting, Pelaksana CV Proyek Sulit untuk Di Konfirmasi dan Pekerjaan tidak Sesuai SOP

Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Desa Gunting, Pelaksana CV Proyek Sulit untuk Di Konfirmasi dan Pekerjaan tidak Sesuai SOP

November 15, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us