Diduga Langgar Keterbukaan Informasi, Proyek Rehabilitasi di SDN Ngumpul Dipertanyakan Publik
Publikasi informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama Pasal 9 dan Pasal 11
Jatimnews.info || Jombang – Proyek pembangunan di lingkungan SD Negeri Ngumpul, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan setelah tim LSM, awak media, melakukan kontrol sosial ke lokasi kegiatan. Rabu, 19/11/2025.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek atau papan pagu anggaran sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pemerintah. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan aturan tegas sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta kewajiban publikasi informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama Pasal 9 dan Pasal 11 mengenai kewajiban badan publik membuka informasi pembangunan kepada masyarakat.
Ketika tim investigasi berupaya melakukan klarifikasi kepada Kepala SDN Ngumpul, Hera Novitasari, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Upaya menghubungi melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 08564570xxxx juga tidak mendapatkan jawaban. Pihak sekolah tidak memberikan keterangan apa pun terkait alur pengerjaan, anggaran, maupun pelaksana resmi proyek, sehingga menambah kuat dugaan adanya ketidakterbukaan pihak pelaksana kegiatan.
Saat dimintai keterangan di lapangan, seseorang yang mengaku sebagai pelaksana lapangan, Agus, memberikan pernyataan bahwa dirinya hanyalah mandor dan bukan penanggung jawab utama. "Ia juga menyebutkan bahwa TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dipegang oleh seseorang bernama Ozi. Namun ketika tim meminta nomor kontak yang bersangkutan, Agus menjawab singkat bahwa ponselnya tertinggal di rumah dan sedang dalam keadaan mengisi daya".
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan besar atas transparansi penanggung jawab kegiatan yang seharusnya mudah diakses publik.
"Selain persoalan administrasi, beberapa material bangunan seperti semen dan komponen lain yang disuplai ke lokasi dinilai tidak sesuai dengan RAB."
Penyimpangan tersebut jelas melanggar aturan teknis pada Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, serta berpotensi menyalahi ketentuan hukum dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terutama terkait mutu dan kesesuaian spesifikasi teknis untuk pekerja juga tidak dilengkapi APD sehingga pelanggaran K3 juga semakin jelas adanya.
Konfirmasi juga dilakukan kepada salah satu guru,"Faisol, yang menyampaikan bahwa pengerjaan telah dimulai sejak awal November. Dalam keterangannya, Faisol mengaku tidak mengetahui urusan papan proyek maupun siapa sebenarnya penanggung jawab lapangan.
"Ia justru meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada kepala sekolah. Namun yang menjadi persoalan diduga adalah tindakan Faisol yang diam-diam mengambil foto awak media tanpa izin. Hal ini jelas melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta berpotensi masuk pelanggaran UU ITE Pasal 26 ayat (1) mengenai pemanfaatan data pribadi tanpa persetujuan, jelasnya.
Dari hasil pantauan visual, sejumlah bagian bangunan tampak dikerjakan tidak sesuai gambar rencana maupun RAB. Banyak bagian struktur baru yang terlihat kasar, tidak presisi, dan menunjukkan indikasi penggunaan material di bawah standar.
LSM bersama awak media akan segera menyurati dinas terkait untuk mempertanyakan besaran anggaran, sumber dana, serta kejelasan penanggung jawab proyek yang hingga kini belum tampil memberikan keterangan resmi.
Jurnalis Johanes/tim 7
Lay Out: Lisya Wulan
Reporter: Candra
Editor: Harijono



Posting Komentar