Setelah Viral, Papan Proyek SDN Ngumpul Baru Dipasang Transparansi Rehabilitasi Sekolah Kian Dipertanyakan
Proyek dengan anggaran sebesar Rp 991.245.860, yang bersumber dari APBN Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025
Jatimnews.info || Jombang – Proyek rehabilitasi gedung SD Negeri Ngumpul kembali menuai sorotan publik setelah tim LSM, dan awak media menemukan bahwa pekerjaan pembangunan berlangsung tanpa papan informasi proyek.
Padahal proyek ini mengelola anggaran sebesar Rp 991.245.860, yang bersumber dari APBN Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025. Rabu, 19/11/2025.
Ironisnya, papan proyek tersebut baru dipasang pada 19 November 2025, setelah temuan ketidaktransparanan ini viral dan menjadi perhatian masyarakat. Keterlambatan pemasangan papan proyek menimbulkan dugaan kuat bahwa publik memang dihindarkan dari akses informasi mengenai anggaran dan pelaksana proyek.
Dalam regulasi, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta pedoman pengadaan pemerintah. Namun hingga papan itu terpasang, kegiatan telah berlangsung lebih dari dua pekan tanpa keterbukaan.
Saat tim melakukan klarifikasi di lokasi, Kepala Sekolah SDN Ngumpul yang juga Kuasa Pengguna Anggaran tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi melalui WhatsApp hanya dijawab singkat tentang papan proyek dari pihak Dinas Pendidikan Jombang, sementara tidak ada satu pun klarifikasi resmi terkait alasan keterlambatan pemasangan.
Hingga berita ini diterbitkan, ibu kepala sekolah belum memberikan hak jawab saat kita hubungi nomer kita sekarang diblokir apakah memang disengaja?.
Sementara itu, pekerja bernama Agus yang ditemui di lapangan mengaku hanya sebagai mandor. Ia menyebut nama Ozi sebagai TPK, namun tidak bisa memberikan nomor kontak dengan alasan ponselnya tertinggal di rumah demikian juga dengan kepala sekolah nomer kita sempat di blokir untuk menghindari pertanyaan awak media dan LSM.
Sikap ini semakin menambah keraguan mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab penuh dalam penggunaan anggaran hampir satu miliar rupiah tersebut.
Di area proyek, tim menemukan indikasi material bangunan yang patut dipertanyakan mutunya. Beberapa bahan terlihat tidak sesuai standar sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020. Jika terbukti, hal ini dapat mengarah pada penyimpangan spesifikasi dan indikasi penyelewengan anggaran.
Guru bernama Faisol juga memberikan keterangan bahwa pekerjaan dimulai awal November. Namun ia justru melakukan tindakan tidak etis dengan diam-diam memotret jurnalis, yang melanggar UU Perlindungan Data Pribadi 2022 serta ketentuan privasi dalam UU ITE.
Hingga kini publik masih mempertanyakan mengapa proyek bernilai hampir Rp 1 miliar ini begitu tertutup dan minim keterbukaan informasi. LSM dan tim hukum menyatakan akan melaporkan temuan ini secara resmi untuk meminta audit dan klarifikasi dari pihak terkait.
Jurnalis Johanes
Reporter: Candra
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar