Di duga Tidak Transparan, Kades Leluasa Melantik Keluarga Jadi perangkat Desa Mlaten
Banyak kasus di mana kepala desa mengangkat istri, anak, atau saudara kandung sebagai sekretaris desa
Jatimnews.info || Nguling, Pasuruan - Aturan mengenai pembatasan nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa dinilai masih belum jelas dan membuka celah bagi praktik dinasti kekuasaan di tingkat desa. Ketidakjelasan regulasi membuat banyak kepala desa leluasa menempatkan keluarga mereka dalam struktur pemerintahan desa.
Beberapa Aliansi dan Aktifis langsung bergerak untuk menyaksikan pelantikan, Salah satunya Rifai mengatakan regulasi yang ada belum secara tegas melarang kepala desa mengangkat anggota keluarga atau kerabat dekatnya sebagai perangkat desa. Akibatnya, banyak desa masih dikelola oleh kelompok yang memiliki hubungan kekerabatan, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Aturannya masih abu-abu karena dalam undang-undang desa itu tidak ada aturan yang melarang kepala desa mengangkat istri, anak, atau keluarga dekat jadi staf desa,” ujar rifai.Rabu (31/12/25).
Banyak kasus di mana kepala desa mengangkat istri, anak, atau saudara kandung sebagai sekretaris desa, kepala urusan, atau kepala seksi. Ini menjadi salah satu faktor penyebab tindak pidana korupsi karena lemahnya pengawasan.
Basori warga desa mlaten sangat keberatan dan mengecam kepada ketua panitia atas terlaksananya pelantikan perangkat desanya.
"Harusnya jadi panitia itu harus transparan,sejak dari awal anak saya ingin mendaftarkan sebegai perangkat desa,mungkin anaknya saya mendengar kalau yang daftar itu anak dari kepala desa sendiri.lalu anak saya langsung berubah haluan.yang jelas anak saya pasti gak lolos" Geram basori.
Dia menambahkan, konflik kepentingan dalam urusan pemerintah desa jadi salah satu penyebab kasus korupsi. Rifai mendorong adanya revisi aturan yang lebih tegas guna memastikan bahwa proses pengangkatan perangkat desa berjalan secara objektif dan bebas dari pengaruh nepotisme.
Ia juga berharap pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih proaktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, sehingga tata kelola desa yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel dapat terwujud.
Pewarta: Biro Gus Daeng
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar