PUPR Mojokerto Tingkatkan Ruas Jalan Pangi–Jembul, Warga Harap Truk Bermuatan Berat Dibatasi
Volume lebar 5,50 meter dengan panjang 701 meter, dengan nilai anggaran sebesar Rp 2.182.378.000,00,-
Jatimnews.info || Mojokerto — Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar pada Ruas Jalan Pangi–Jembul. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota pada Tahun Anggaran 2025 yang bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur dan konektivitas antarwilayah di Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan ini memiliki volume lebar 5,50 meter dengan panjang 701 meter, dengan nilai anggaran sebesar Rp 2.182.378.000,00 yang bersumber dari PAPBD 2025. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 83 hari kalender, dimulai pada 7 Oktober 2025 dan ditargetkan selesai pada 28 Desember 2025. Lokasi pekerjaan berada di wilayah Kabupaten Mojokerto, tepatnya pada ruas strategis yang menghubungkan antar desa.
Pelaksanaan fisik pekerjaan dikerjakan oleh CV Insan Makmur, dengan pelaksana lapangan dengan inisial H., untuk menjamin mutu dan kesesuaian teknis di lapangan, kegiatan ini didampingi oleh CV Bina Karya Konsultan sebagai konsultan pengawas. Pengendalian teknis dan pengawasan dari pihak PUPR dilakukan oleh Boyani dan Roni Yuswantono, selaku pejabat teknis yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Salah satu warga setempat, Muslikan, menyampaikan dukungannya terhadap proyek pelebaran jalan tersebut. Menurutnya, kondisi jalan sebelumnya rusak cukup parah akibat sering dilalui truk-truk bermuatan batu.
“Kami sangat mendukung pengerjaan jalan ini. Dulu jalannya rusak parah, semoga setelah selesai nanti ada aturan atau larangan truk bermuatan berat, supaya jalan ini bisa awet dan benar-benar bermanfaat sebagai akses antar desa,” ungkapnya.
Jurnalis: Johanes
Reporter: Candra
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar