Pencabulan Dibawah Umur Oleh Ayah Tiri terhadap Anaknya Di Jombang
Kasat Reskrim Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., menyampaikan...
Jatimnews.info || Jombang - Kepolisian Jombang mengungkap dua kasus serius yang melibatkan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak umur di wilayah Kabupaten Jombang. Dua laporan polisi telah diterima dari pihak korban mengenai peristiwa yang melanggar hukum dan merugikan anak di bawah umur, salah satunya usia 14–15 tahun.
Kronologi pertama kasus pencabulan bermula dari ancaman pelaku terhadap seorang korban berusia 15 tahun di Jombang pada bulan Agustus 2025. Pelaku mengancam akan menyebarkan video telanjang korban jika korban tidak memenuhi permintaannya.
Setiap hari Rabu, pelaku memaksa korban datang ke rumahnya untuk melakukan hubungan tidak senonoh dari pukul 20.00 hingga 21.00 WIB, sebelum akhirnya mencabuli korban dan memaksa membuka serta mengulum alat kelaminnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Jombang pada 18 Desember 2025 dan kini diindikasikan sebagai pelanggaran Pasal 82 UU Perlindungan Anak di bawah umur dapat dipidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti berupa satu unit laptop merk ADVAN dan satu unit handphone merk OPPO telah disita dari pelaku berinisial D.
Kasus kedua yang ditangani Kepolisian Jombang adalah tindak persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun yang berlangsung beberapa kali sejak tahun 2020 hingga 18 Desember 2025 di kamar, di rumah korban dan ibu kandungnya, Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/444/XII/2025, pelaku berinisial TI (ayah tiri korban, 45 tahun) diduga melakukan hubungan badan lebih dari satu kali dan menawarkan sejumlah uang sekitar Rp 50.000,-
kepada korban setelah kejadian, Dalam perkara ini, polisi menyita beberapa potong pakaian sebagai barang bukti, kedua laporan tersebut.
Menggambarkan pola yang berbeda namun sama-sama termasuk kejahatan serius terhadap anak di bawah umur yang memiliki dampak psikologis dan sosial besar bagi korban maupun keluarga.
Kepolisian Jombang mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan komunikasi dengan anak, memantau aktivitas digital anak, serta melaporkan perilaku mencurigakan kepada pihak berwajib demi melindungi anak dari perilaku predator dan kekerasan seksual.
Pendekatan proaktif seperti memberikan dukungan emosional dan pengawasan ketat pada tontonan anak juga dianggap penting untuk pencegahan kasus serupa di masa mendatang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa kepolisian akan memproses kasus ini secara hukum sesuai ketentuan berlaku demi tegaknya keadilan dan perlindungan anak di bawah umur,wilayah hukum Jawa Timur.
Pewarta: Rahayu
Reporter: Khoirul
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar