Pengungkapan Besar Peredaran Miras Ilegal Di Jombang
Jatimnews.info || Jombang - Rabu, 21 Januari 2026 – Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, melalui Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Jombang, Kompol Syarlis, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan dalam konferensi pers, keberhasilannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kecamatan Jogoroto pada Rabu (21/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Corogo RT/RW 002/008, Desa Janti. Dari lokasi ini, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dengan berbagai merek dan jenis, berjumlah 680 botol, yang diperkirakan akan didistribusikan secara ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Jombang mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran miras. "Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini," tegas AKBP Ardi Kurniawan.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya alcohol yang tidak diawasi. Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras.
Dengan langkah tegas ini, Polres Jombang menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Pewarta: Rahayu
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar