AWAS Desak Kejati Jatim dan KPK Awasi Proyek Alun-alun dan Pengaspalan PUPR Kediri
Noer Khalifah dan Novendri Yusdi, Mengatakan pengawasan dari aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran
Jatimnews.info || Kediri Kota – Ketua Umum Aliansi Wartawan (AWAS) Jawa Timur, Noer Khalifah, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.
Desakan tersebut berkaitan dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun Kota Kediri yang sempat mengalami kemacetan proyek, serta proyek pengaspalan dengan nilai anggaran Rp7 miliar yang hingga kini belum terealisasi.
Menurut Noer Khalifah, pengawasan dari aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sekaligus mencegah terulangnya proyek mangkrak.
“Pengawasan diperlukan agar proyek-proyek di PUPR Kota Kediri berjalan sesuai perencanaan dan tidak kembali mengalami hambatan,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan, proyek-proyek yang pernah bermasalah harus dijadikan bahan evaluasi serius oleh internal dinas. Evaluasi tidak boleh hanya diarahkan kepada kontraktor, melainkan mencakup seluruh tahapan proyek.
“Proyek mangkrak tidak bisa hanya disalahkan ke satu pihak. Perlu evaluasi menyeluruh dari perencanaan, penganggaran, proses lelang, hingga pengawasan di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Pembina AWAS, Novendri Yusdi, menilai proyek RTH Alun-alun harus menjadi pelajaran penting. Menurutnya, kajian mendalam sejak tahap perencanaan diperlukan untuk mengantisipasi hambatan teknis, keuangan, maupun sosial.
“Tanpa evaluasi menyeluruh, proyek strategis yang menyentuh kepentingan publik berpotensi kembali bermasalah dan merugikan masyarakat,” kata Novendri.
Di sisi lain, masih kata Noer Khalifah, pihaknya saat menghubungi Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menjelaskan bahwa proyek pengaspalan senilai Rp7 miliar memang belum dilaksanakan. Ia menyebut, pada 2025 sudah ada pemenang lelang, namun pihak pemenang tidak bersedia melaksanakan pekerjaan.
“Kata Kadis PUPR sudah mengajukan blacklist dengan menurunkan CV pemenang lelang tersebut dari Inaproc,” terang Noer Khalifah.
Atas dasar itu, AWAS berharap, pengawasan Kejati Jatim dan KPK dapat memperkuat evaluasi proyek Alun-alun dan proyek lainnya di PUPR Kota Kediri, sehingga pelaksanaan pembangunan ke depan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pewarta: Noer
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono


Posting Komentar