Diduga Solar Subsidi Dipakai Proyek, Lokasi Tak Jauh dari Polsek Dawar Blandong
Solar yang digunakan adalah Bio Solar atau solar subsidi. Di lokasi juga terlihat kendaraan dengan nopol W 8089 CB
Jatimnews.info || Mojokerto – Dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi terjadi di proyek pinggir Jalan Raya Dawar Blandong, area persawahan, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 10.47 WIB.
Hasil pantauan awak media di lapangan, pekerja proyek terlihat menyedot solar dari bull kempu berkapasitas sekitar 1.000 liter, dipindahkan ke jerigen dan diduga digunakan untuk bahan bakar alat berat. Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka di pinggir jalan, bahkan lokasinya disebut dekat dan tidak jauh dari Mapolsek Dawar Blandong.
"Dari pengakuan pekerja, solar yang digunakan adalah Bio Solar atau solar subsidi. Di lokasi juga terlihat kendaraan dengan nopol W 8089 CB yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut."
Perlu ditegaskan, proyek, PT, pabrik, dan alat berat dilarang menggunakan BBM subsidi dan wajib memakai BBM non-subsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex.
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Usai temuan tersebut, awak media mendatangi Polsek Dawar Blandong untuk konfirmasi ke Kanit Reskrim, namun belum berhasil ditemui dengan alasan sedang rapat di Polres.
Hingga berita ini diunggah, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Publik mendesak Aparat Penegak Hukum segera turun tangan agar tidak terjadi pembiaran penyalahgunaan solar subsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Pewarta: Yoyon
Lay Out: Wulan
Editor: Hary



Posting Komentar