Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Kayu Tebangan DLH Mojokerto di Wates
Jatimnews.info || Mojokerto – Pelaksanaan penebangan pohon oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto di wilayah Wates kembali menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian informasi mengenai pengelolaan kayu hasil tebangan antara keterangan petugas dan kesaksian warga setempat.
Dalam keterangannya, salah satu pegawai DLH menyebutkan bahwa kayu gelondongan dengan diameter di atas 20 sentimeter turut dimusnahkan dengan cara dibakar atau disimpan sementara di TPS Wates maupun Surodinawan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan penebangan berlangsung di lokasi.
Namun, warga berinisial E menyampaikan kesaksian berbeda. Ia menyebutkan bahwa kayu berukuran besar tidak dibakar, melainkan dialihkan ke pihak tertentu.
“Yang dibakar hanya daun dan kayu kecil. Kayu besar biasanya dibuang atau dikirim ke puri pabrik tahu atau pabrik lain,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, petugas DLH Kota Mojokerto, Gandi, menegaskan bahwa seluruh kegiatan penebangan dilakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan dan telah melalui koordinasi internal. Ia juga memastikan tidak ada penjualan kayu hasil tebangan.
“Tidak ada kayu yang diperjualbelikan. Semuanya dibakar sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan,” tegasnya, Senin (2/2/2026).
Sementara itu, Riki Rosadi atau Bro Riki, Ketua DPD HMP, Himpunan Harapan Mitra Pengusaha Mojokerto menyatakan pihaknya mendukung pengawasan publik terhadap kegiatan pemerintah, termasuk dalam hal penebangan pohon.
“Kami ingin memastikan prinsip legal logging dan perlindungan lingkungan benar-benar diterapkan,” katanya.
Atas temuan di lapangan tersebut, warga menyatakan akan segera melaporkan ke dinas terkait dengan menyertakan dasar hukum dan pasal perundang-undangan yang relevan, guna memastikan pengelolaan hasil tebangan kayu dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.
Pewarta: Johanes
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar