Dugaan Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Warujayeng Nganjuk, Truk Tangki Berlogo PT Lautan Dewa Energy Terpantau Keluar Dikawal Mobil
Jatimnews.info || Nganjuk - Jum'at, 27 Februari 2026 – Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal solar subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso 1, Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, pada Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan sejak sore hari, terlihat beberapa mobil truk bak keluar masuk area gudang dengan muatan yang diduga berisi solar subsidi.
Tidak hanya itu, di dalam area gudang juga terlihat satu unit truk tangki berwarna biru putih. Sekira usai waktu magrib, truk tangki tersebut terpantau keluar dari gudang.
Pada badan tangki terlihat label logo PT Lautan Dewa Energy.
Truk tangki biru putih tersebut diketahui keluar dengan dikawal sebuah mobil dari belakangnya, menimbulkan dugaan adanya pengamanan khusus dalam proses pengangkutan dan distribusi solar tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan terkait keberadaan armada tersebut di lokasi.
Gudang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial (LND).
Namun belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan terkait aktivitas yang terjadi di dalam gudang tersebut.
Dugaan Praktik Terorganisir
Rangkaian aktivitas berupa keluar masuknya truk bak, keberadaan mobil tangki di dalam gudang, hingga pengawalan kendaraan saat keluar lokasi, memunculkan dugaan adanya praktik distribusi solar subsidi secara terorganisir.
Solar subsidi merupakan bahan bakar yang diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, transportasi umum, dan usaha kecil sesuai regulasi pemerintah.
Apabila benar terjadi penimbunan atau distribusi di luar mekanisme resmi, maka praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat.
Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Nganjuk dalam menyikapi dugaan tersebut.
Sorotan juga mengarah pada aparat di tingkat yang lebih tinggi, termasuk unit Tipidter, Dittipiter Polda Jawa Timur, Mabes Polri, serta lembaga pengawas distribusi energi seperti BPH Migas dan Kementerian ESDM.
Potensi Pelanggaran Pidana
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar subsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, apabila terbukti terjadi penimbunan yang menimbulkan kelangkaan atau gangguan distribusi, dapat pula dijerat dengan ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan Penyelidikan Transparan
Publik berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan profesional guna memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan atau justru merupakan bagian dari praktik mafia solar subsidi.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak perusahaan terkait dugaan aktivitas di gudang tersebut.
Masyarakat menunggu langkah konkret aparat dalam menindaklanjuti temuan ini secara terbuka dan akuntabel.
Pewarta: Hary
Lay Out: Wulan
Editor: Hary



Posting Komentar