Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Produksi Kulit Lumpia di Jombang, Aparat Dinilai Lamban Bertindak Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Produksi Kulit Lumpia di Jombang, Aparat Dinilai Lamban Bertindak

Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Produksi Kulit Lumpia di Jombang, Aparat Dinilai Lamban Bertindak

Jatimnews.info
Jatimnews.info
26 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Doc Foto: Lokasi UD RJK Lancar produksi kulit lumpia

Jatimnews.info || Jombang - Kamis, 26 Februari 2026 – Dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jombang.

Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi pada usaha produksi kulit lumpia milik UD RJK Lancar yang beroperasi di Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, tabung LPG 3 kg bersubsidi diduga digunakan secara rutin untuk kegiatan produksi usaha, bukan untuk kebutuhan rumah tangga sebagaimana peruntukannya. 

Usaha tersebut diketahui dikelola oleh seorang pengusaha bernama Wahyu.

Pengakuan Gunakan LPG Subsidi
Saat dikonfirmasi awak media, pihak pengelola usaha disebut mengakui penggunaan LPG 3 kg bersubsidi untuk kegiatan produksi.


Alasan yang disampaikan adalah karena stok LPG non-subsidi sedang habis.

Pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa penggunaan LPG subsidi dilakukan untuk operasional usaha secara langsung, meskipun peruntukannya telah diatur khusus bagi masyarakat miskin dan usaha mikro tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Respons Aparat Dipertanyakan
Tim media sebelumnya telah melakukan investigasi lapangan pada 17 Februari 2026 dan menginformasikan temuan tersebut kepada pihak Polsek Megaluh.

Saat itu, pihak kepolisian disebut akan segera melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Namun hingga Kamis (26/2/2026), belum terlihat adanya tindakan konkret maupun hasil penindakan di lapangan.

Saat dikonfirmasi kembali, Kapolsek Megaluh disebut menyampaikan ke media " cari yang lain saja yang lebih besar ada di Sidomulyo.”

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam menindak dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi.

Tim media juga telah menghubungi Kanit Reskrim Polsek Megaluh, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons.

Laporan serupa turut disampaikan kepada anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jombang. 

Jawaban yang diterima hanya sebatas akan diteruskan kembali ke Polsek Megaluh, tanpa ada perkembangan lanjutan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: 

ada apa dengan penanganan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi tersebut?
Dugaan Pelanggaran Hukum
Sebagaimana diketahui, LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro tertentu dengan batasan ketat.

Penggunaan untuk usaha skala komersial di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.

Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, tata kelola distribusi LPG subsidi juga diatur melalui regulasi teknis kementerian terkait, yang secara tegas melarang penggunaan di luar peruntukan.

Harapan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek Megaluh maupun Polres Jombang, segera melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang tidak berhak. 

Jika benar terbukti terjadi pelanggaran, tindakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Sebab, praktik penyalahgunaan subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merampas hak masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait langkah konkret penanganan dugaan tersebut.

Pewarta: Candra
Lay Out: Lisya Wulan 
Editor: Harijono 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Protes Menu MBG Tak Sesuai Standart, Ada Apa Dengan Yayasan Annijiyah 3 Jombang

Jatimnews.info- Februari 27, 2026 0
Protes Menu MBG Tak Sesuai Standart, Ada Apa Dengan  Yayasan Annijiyah 3 Jombang
Doc Foto: Menu MBG yang di sajikan  Jatimnews.info || Jombang - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program nasional yang digagas Presiden Prabowo Su…

Berita Populer

Protes Menu MBG Tak Sesuai Standart, Ada Apa Dengan  Yayasan Annijiyah 3 Jombang

Protes Menu MBG Tak Sesuai Standart, Ada Apa Dengan Yayasan Annijiyah 3 Jombang

Februari 27, 2026
Isu Dugaan Perselingkuhan Ketua Baznas Ngawi Viral di Medsos, Warganet Ramai Desak Klarifikasi

Isu Dugaan Perselingkuhan Ketua Baznas Ngawi Viral di Medsos, Warganet Ramai Desak Klarifikasi

Februari 23, 2026
Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Perdana di Mojoroto, Gus Qowim Gaungkan Ramadhan sebagai Bulan Pendidikan Jiwa

Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Perdana di Mojoroto, Gus Qowim Gaungkan Ramadhan sebagai Bulan Pendidikan Jiwa

Februari 19, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Protes Menu MBG Tak Sesuai Standart, Ada Apa Dengan  Yayasan Annijiyah 3 Jombang

Protes Menu MBG Tak Sesuai Standart, Ada Apa Dengan Yayasan Annijiyah 3 Jombang

Februari 27, 2026
Isu Dugaan Perselingkuhan Ketua Baznas Ngawi Viral di Medsos, Warganet Ramai Desak Klarifikasi

Isu Dugaan Perselingkuhan Ketua Baznas Ngawi Viral di Medsos, Warganet Ramai Desak Klarifikasi

Februari 23, 2026
Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Perdana di Mojoroto, Gus Qowim Gaungkan Ramadhan sebagai Bulan Pendidikan Jiwa

Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Perdana di Mojoroto, Gus Qowim Gaungkan Ramadhan sebagai Bulan Pendidikan Jiwa

Februari 19, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us