Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Produksi Kulit Lumpia di Jombang, Aparat Dinilai Lamban Bertindak
Jatimnews.info || Jombang - Kamis, 26 Februari 2026 – Dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jombang.
Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi pada usaha produksi kulit lumpia milik UD RJK Lancar yang beroperasi di Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, tabung LPG 3 kg bersubsidi diduga digunakan secara rutin untuk kegiatan produksi usaha, bukan untuk kebutuhan rumah tangga sebagaimana peruntukannya.
Usaha tersebut diketahui dikelola oleh seorang pengusaha bernama Wahyu.
Pengakuan Gunakan LPG Subsidi
Saat dikonfirmasi awak media, pihak pengelola usaha disebut mengakui penggunaan LPG 3 kg bersubsidi untuk kegiatan produksi.
Alasan yang disampaikan adalah karena stok LPG non-subsidi sedang habis.
Pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa penggunaan LPG subsidi dilakukan untuk operasional usaha secara langsung, meskipun peruntukannya telah diatur khusus bagi masyarakat miskin dan usaha mikro tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Respons Aparat Dipertanyakan
Tim media sebelumnya telah melakukan investigasi lapangan pada 17 Februari 2026 dan menginformasikan temuan tersebut kepada pihak Polsek Megaluh.
Saat itu, pihak kepolisian disebut akan segera melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Namun hingga Kamis (26/2/2026), belum terlihat adanya tindakan konkret maupun hasil penindakan di lapangan.
Saat dikonfirmasi kembali, Kapolsek Megaluh disebut menyampaikan ke media " cari yang lain saja yang lebih besar ada di Sidomulyo.”
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam menindak dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi.
Tim media juga telah menghubungi Kanit Reskrim Polsek Megaluh, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons.
Laporan serupa turut disampaikan kepada anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jombang.
Jawaban yang diterima hanya sebatas akan diteruskan kembali ke Polsek Megaluh, tanpa ada perkembangan lanjutan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik:
ada apa dengan penanganan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi tersebut?
Dugaan Pelanggaran Hukum
Sebagaimana diketahui, LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro tertentu dengan batasan ketat.
Penggunaan untuk usaha skala komersial di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, tata kelola distribusi LPG subsidi juga diatur melalui regulasi teknis kementerian terkait, yang secara tegas melarang penggunaan di luar peruntukan.
Harapan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek Megaluh maupun Polres Jombang, segera melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang tidak berhak.
Jika benar terbukti terjadi pelanggaran, tindakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebab, praktik penyalahgunaan subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merampas hak masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait langkah konkret penanganan dugaan tersebut.
Pewarta: Candra
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar