Jadi saksi persidangan, Camat Tarokan Kediri Akui Terima ‘Suap’ 150 Juta
Jatimnews.info || Surabaya — Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan jual beli jabatan pada pengisian perangkat desa se Kabupaten Kediri Tahun 2023 silam kembali digelar. Perkara kasus suap pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri dengan terdakwa Imam Jami’in, Darwanto, dan Sutrisno kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 24 Februari 2026.
Saksi Krusial yang menghadirkan tokoh penting dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, yaitu para camat di Kabupaten Kediri. Menariknya pada sidang kali ini, Camat Tarokan menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga camat dari total 13 saksi.
Selain Camat Tarokan Suharsono, turut dihadirkan Camat Wates dan Plosoklaten Subur Widono (kini menjabat Kepala Dinas Sosial) serta Camat Ngancar Edy Suprapto (purnatugas). Kehadiran para camat ini dinilai penting untuk mengungkap aliran uang dalam praktik suap pengisian perangkat desa.
Di hadapan Majelis Hakim, Camat Tarokan Suharsono menjelaskan bahwa dari 10 desa di Kecamatan Tarokan, hanya 8 desa yang melaksanakan pengisian perangkat desa. Awalnya, kepada JPU ia menyatakan tidak menerima uang dalam proses tersebut. Namun pernyataan itu berubah setelah jaksa mendalami keterangannya.
Jaksa Ferevaldy kemudian menanyakan apakah saksi mengenal Herman Affandi. “Saya kenal dia yang mulia, dia Kepala Desa Kerep,” jawab Suharsono. Jaksa lalu menanyakan apakah pernah menerima uang dari Kades Kerep.
“Saya terima 150 juta, namun lupa kapan menerimanya, jauh setelah pelantikan sekitar pertengahan 2024,” ungkap Camat Tarokan. Suharsono selanjutnya memaparkan kronologi penerimaan uang tersebut. “Peran daripada Camat sebetulnya hanya secara administratif saja. Kami hanya menyampaikan secara administrasi dari desa dikirim ke Pemkab. Dari tahap penjaringan sampai ujian kita hanya menyampaikan secara adminstratif.”
Camat dan kades kembali dihadirkan dalam sidang kasus suap pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri Ia melanjutkan, “Setelah ujian dilaksanakan kepala desa minta ijin untuk menggelar pelantikan secara bersama-sama di pendopo kecamatan. Kami ijinkan dengan berbagai alasan yang sudah disampaikan kepala desa yang salah satunya menyangkut efesiensi biaya.
Karena kalau pelantikan di masing-masing desa waktunya juga panjang.” “Usai pelantikan sebenarnya alhamdulilah pengisian perangkat sudah selesai, kami berpikir masalah itu sudah selesai dalam artian tidak ada kegiatan lagi,” imbuhnya.
Namun, Herman Affandi disebut kembali datang ke kantor camat. “Akan tetapi Pak Herman Affandi datang ke kantor untuk memberikan sesuatu, dan menyampaikan itu syukuran. Saat itu saya belum mau menerima. Karena didesak dan yang bersangkutan juga mengatakan bahwa yang lainnya sudah tersampaikan.”
Suharsono mengaku berada dalam kondisi terdesak. “Jujur saja, saat itu saya juga terdesak kebutuhan yang harus saya selesaikan yaitu maaf istri saya sakit dan sampai sekarang masih sakit (stroke). Selain itu saya ada kebimbangan menerima atau tidak dan Pak Herman Affandi menyampaikan bahwa itu syukuran, akhirnya saya terima. Kalau uang ini dianggap bermasalah saya siap mengembalikan.”
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada mengingatkan, “Kalau bapak seperti itu, menerima uang yang tidak benar, alangkah baiknya tidak usah bapak sampai berstatement seperti itu. Kembalikan saja langsung di sini (dalam persidangan) biar nanti tidak tambah panjang.” “Siap yang mulia,” jawab Suharsono.
JPU kemudian menanyakan penggunaan uang 150 juta tersebut. Saksi menjelaskan, “Tidak yang mulia, sebetulnya ada yang dipinjam oleh Bapak Kapolsek Tarokan saat itu sebesar 50 juta, karena Pak Kapolsek sudah meninggal jadi saat BAP itu menjadi tanggungjawab saya.”
Jaksa Mahardika lalu mencocokkan keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Di BAP bapak no. 22 bahwa saudara Herman Affandi menyampaikan ke saya bahwa uang 1 kresek warna hitam berdasarkan keterangan beliau bahwa itu syukuran kepala desa untuk wilayah Tarokan. Kapan menerima kresek saya kurang ingat tetapi yang jelas setelah dilakukan pelantikan perangkat desa tanggal 16 Januari 2024.”
Ditanggapi Suharsono, “Saya kurang tahu yang mulia, tetapi yang pasti berselang agak lama dari proses pelantikan.”
Pewarta: Dwi Sinyo/Antok
Lay Out: Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar