LSM Ratu Kediri Hati-Hati dan Waspada, Ini Sanksi Jika Pembangunan KDMP Dilakukan di Atas Lahan Terlarang
Jatimnews.info || Kediri - Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri kini justru menemui jalan yang mengkhawatirkan. Sebanyak puluhan desa di Kediri terjebak dalam masalah pelik, membangun di atas lahan terlarang atau tidak sesuai tata ruang. Aturan tata ruang atau masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Senin, 16/02/2026.
Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilarang keras didirikan di atas lahan terlarang atau lahan yang dilindungi oleh pemerintah, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B, menegaskan larangan keras membangun KDMP di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kriteria Lahan yang Diperbolehkan Lahan yang disarankan adalah tanah aset desa yang tidak didayagunakan, bukan lahan produktif, dan memiliki status legal, strategis, serta tidak rawan bencana.Kepala Desa untuk mematuhi aturan tata ruang dan mencari alternatif lokasi lain yang tidak melanggar hukum.
Saiful Iskak ketua umum LSM RATU Kediri angkat bicara terkait hal tersebut dari hasil informasi tim investigasi lembaga kami banyak potensi, pelanggaran pelaksanaan dalan pembangunan gedung koperasi desa merah putih KDMP yang di bangun di lahan terlarang," ucap Saiful.
"Pembangunan gedung KDMP, jangan sampai menabrak aturan tata ruang berdiri diatas lahan terlarang, aturan lahan pertanian pangan Berkelanjutan LP2B, kebijakan moratorium ketat dari kementrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional yang berlaku efektif sejak 5 Januari 2026."
Secara regulasi status LSD merupakan harga mati, peringatan yang membangun setelah 5 Januari 2026, jika nekat melanjutkan membangun di lahan terlarang maka proyek tersebut dianggap ilegal, tolong aturan ini dibaca betul intinya, jangan sampai melanggar hukum.
Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat rakyat muda bersatu "LSM RATU" fungsi kami sebagai kontrol sosial, kami sepakat sepenuhnya mendukung program mulia bapak Presiden Prabowo ini akan tetapi jangan melanggar aturan perundang-undangan "JANGAN CEDERAI PROGRAM MULIA PRESIDEN PRABOWO".
Secara ringkas, kami LSM RATU menegaskan bahwa pembangunan KDMP tidak boleh menggunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan LP2B dan harus mematuhi aturan tata ruang yang berlaku, pungkas Saiful Iskak.
Pewarta: Babe
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar