Diduga Belum mengantongi Izin BPOM, Dokter Umum Di Desa Tropodo Sidoarjo Buka Praktek
Jatimnews.info || Sidoarjo - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) menegaskan bahwa seluruh produk kosmetik , perawatan tubuh, dan Perawatan rambut yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar ( Notifikasi BPOM ) dan sertifikat Halal mulai 17 Oktober 2026.
Langkah ini diambil untuk menjamin mutu, keamanan, dan kehalalan produk yang diterima konsumen, pelaku usaha baik UMKM maupun perusahaan besar, wajib memastikan sarana produksinya memenuhi persyaratan cara Pembuatan Kosmetik yang Baik ( CPKB ).
"Produk tanpa izin BPOM beresiko ditarik dari peredaran dan dikenakan sanksi, Berdasarkan aturan baru."
Termasuk salah satu Praktek Dokter Umum, berinisial (LA), bertempat atau ijin praktek di Perum. Griyo Mapan, tropodo, Waru, Sidoarjo, Diduga belum mengantongi Izin Edar Kosmetik , BPOM, dan Sertifikasi Halal.
Hal ini di benarkan dan berdasarkan informasi dari salah satu warga (yang tak mau di sebutkan namanya - Red) yang berada di perumahan Griya Mapan Desa Tropodo kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo yang diperoleh tim investigasi awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV, praktik dokter umum berinisial L.A, di duga belum melengkapi persyaratan izin edar
( Notifikasi BPOM ) seperti :
1 . Nomor Induk Berusaha ( NIB ) legalitas dasar untuk berbisnis.
2 . Izin Produksi kosmetik / Maklon , jika memproduksi sendiri dari Dinkes / BPOM , jika menggunakan jasa Maklon ( pabrik orang lain ) apakah sudah mengantongi kontrak kerja sama dengan perusahaan yang memiliki ( Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik ( CPKB ) , sebagai bukti bahwa sarana produksi memenuhi standar keamanan dan mutu berupa sertifikat pemenuhan CPKB.
3. Sertifikat Halal , wajib per Oktober melalui sistem di halal BPJPH , mencakup pemeriksaan bahan baku , proses produksi , dan sistem jaminan produk halal.
Praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter umum tanpa Surat Izin Praktik (SIP) merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Aturan utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan pembaruannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sanksi Pidana dan Denda
Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2004, dokter yang dengan sengaja melakukan praktik tanpa SIP dapat dikenakan sanksi:
Pidana Penjara: Paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pihak yang Mempekerjakan: Orang yang mempekerjakan dokter tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp300 juta.
Dampak Pelanggaran
Malpraktik: Praktik tanpa izin sering kali disamakan dengan tindakan malpraktik jika terjadi kerugian pada pasien.
Sanksi Administratif: Selain pidana, dokter tersebut dapat dicabut izinnya, mendapatkan surat peringatan, hingga kewajiban mengikuti pendidikan kembali.
Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk selalu melakukan cek klik (kemasan, izin edar, Kadaluwarsa ), melalui aplikasi BPOM dan pastikan produk mencantumkan logo Halal. Bersambung...
Pewarta: Khoirul
Lay Out: Wulan
Editor: Harijono

.jpg)

Posting Komentar