LSM Gerak Indonesia Desak Pemkab Malang, Tangani Dugaan Penghapusan Penerima Pupuk Subsidi di Wajak Malang
Jatimnews.info || Malang - Dewan Pimpinan Daerah Jawa-Timur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia atau lebih dikena DPD Jatim LSM Gerak Indonesia menyoroti isu terkait penghapusan nama petani Muhammad Cahyono dari daftar penerima pupuk subsidi di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang Provinsi Jawa-Timur.
LSM Gerak Indonesia mengajak Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera melakukan tindakan penanganan agar permasalahan yang dapat mempengaruhi produktivitas pertanian dapat diselesaikan dengan baik.
"Muhammad Cahyono, yang tinggal di Jalan Raung Wajak, menyampaikan bahwa ia telah secara teratur menerima pupuk subsidi selama tiga tahun terakhir, ucapnya singkat."
Sebelumnya, ia membeli pupuk NPK dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp130.000 dan Urea Rp125.000, hingga akhir tahun 2025 ketika HET kedua jenis pupuk tersebut ditetapkan menjadi Rp95.000.
Namun sangat disayangkan pada tahun 2026, ia tidak dapat lagi mengakses bantuan pupuk subsidi tanpa adanya pemberitahuan atau penjelasan mengenai alasan penghapusan statusnya, imbuhnya.
Petani tersebut juga menyatakan bahwa selama ini tidak pernah menerima bukti transaksi seperti kwitansi, nota, atau struk dari Kios tempatnya membeli pupuk.
Sebelumnya, Muhammad Cahyono telah mencoba melaporkan kasus ini melalui nomor WhatsApp yang disediakan oleh Kementerian Pertanian, namun belum mendapatkan tanggapan hingga saat pemberitaan ini dibuat, jelasnya.
Abdul Suud Kepala Bidang Advokasi LSM Gerak Indonesia menyampaikan bahwa permasalahan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pupuk subsidi.
"Program ini dirancang untuk mendukung petani agar dapat meningkatkan hasil pertaniannya. Oleh karena itu, setiap tahapan mulai dari pendaftaran hingga distribusi perlu dilakukan dengan jelas dan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Kami meminta Pemerintah Kabupaten Malang, melakukan verifikasi terhadap dugaan proses penghapusan nama petani dari daftar penerima, menyelidiki mekanisme distribusi pupuk subsidi di kios penyalur dan menjamin akses bagi petani yang berhak mendapatkan bantuan, serta menyusun langkah-langkah untuk mencegah terjadinya permasalahan serupa.
Kami berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan manfaat program pupuk subsidi dapat tepat sasaran dan memberi manfaat untuk Petani Kabupaten Malang, pungkasnya.
Sampai berita ini di tayangkan, Pemkab Malang dan Dinas Pertanian Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan yang terjadi.
Pewarta: Abdul Su'ud
Reporter: Murianto
Lay Out: Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar