Tama Secara Resmi Memberikan Klarifikasi atas Pencatutan PT APE Pada Armada Truk Niaga BBM
Doc Foto: Tama menyampaikan dengan ini meminta maaf dan sudah melakukan jalan damai (RJ) kepada PT APE atas pencatutan Nama Perusahan tanpa ijin yang bersangkutan (Red)
Jatimnews.info || Tulungagung - Buntut terungkapnya kasus pencatutan Nama PT APE pada lambung Truk niaga BBM pada selasa (10/3) lalu, hari ini secara resmi Tama memberikan Klarifikasi dan permintaan maaf. Permintaan maaf disampaikan kepada awak media dan perwakilan PT wilayah Jawa Timur di Mapolres Tulungagung.
Dalam keterangannya Tama yang disinyalir pemilik armada beserta BBM non subsidi pada Jum'at (13/3) kepada awak media menyampaikan permintaan maaf serta perdamaian dengan perwakilan PT APE yang ditunjuk untuk wilayah Jawa TImur.
"Saya Tama dengan ini meminta maaf dan sudah melakukan jalan damai (RJ) kepada PT APE atas pencatutan Nama Perusahan tanpa ijin yang bersangkutan," ujar Tama.
Permintaan maaf tersebut dilakukan di Mapolres Tulungagung serta disaksikan sejumlah saksi dari kedua belah pihak, dan sebagai Bentuk pencabutan laporan atas pencatutan PT APE.
"Saya juga tidak akan mengulang perbuatan saya kelak dikemudian hari, dengan segala konsekwensi hukumnya, ' pungkas Tama.
Kasus ini sendiri muncul setelah pihak perwakilan korban mengetahui bahwa telah terjadi penyalahgunaan dan pencatutan nama PT APE pada salah satu truk Niaga BBM non industri tanpa ijin.
Atas kejadian tersebut pihak PT APE selanjutnya melaporkan kasus ini ke polres Tulungagung. Berbekal aduan dari terlapor tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sejumlah saksi maupun terlapor.
"Kita semalam sudah sepakat untuk ambil jalur damai (RJ) dimediasi oleh polres Tulungagung, dan sepakat tidak ada tuntutan kelak dikemudian hari, baik secara hukum maupun material, " ujar Kris (PT. APE).
Berjalannya kasusnya ini pada akhirnya kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian jalur kekeluargaan dalam penyelesaian laporan atas pencatutan nama PT APE tanpa ijin seperti tertuang dalam pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat - surat yang bisa menimbulkan hak (delik aduan).
Kasus delik aduan bisa di lakukan (RJ) seperti tertuang dalam Perpol (peraturan polisi) nomer 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan (restorativr justice /RJ) Menjadi landasan utama Polri dalam menyelesaikan perkara diluar Pengadilan. RJ menekankan pemulihan korban dan pelaku, sarat utama kartu adalah kesepakatan damai, ganti rugi, dan kasus yang tidak menimbulkan keresahan sosial di masyarakat.
Pewarta: Kris
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar