Tekanan Menguat, 25 Advokat Siap Bawa Kasus Amir ke DPR RI
Doc Foto: Tim hukum juga telah mengajukan penangguhan penahanan sebagai bagian dari langkah strategis
Jatimnews.info || Mojokerto — Gelombang tekanan terhadap aparat penegak hukum dalam kasus jurnalis Amir semakin menguat. Sebanyak 25 advokat menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal perkara ini hingga ke tingkat nasional. Langkah tersebut ditandai dengan kunjungan tim hukum ke Polres Mojokerto pada Selasa (31/3/2026), sebagai bentuk pendampingan sekaligus pengawasan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda Aliansi Peduli Jurnalis Jawa Timur yang juga mengundang masyarakat serta insan pers untuk turut serta dalam aksi solidaritas.
Dalam pelaksanaannya, lima advokat hadir langsung mewakili keseluruhan tim hukum. Mereka melakukan pertemuan dengan Amir di ruang tahanan sebagai bagian dari pemenuhan hak hukum tersangka.
Di tengah situasi tersebut, kehadiran keluarga Amir—istri dan anak—menjadi potret nyata dampak sosial dari proses hukum yang dijalankan.
Salah satu pengacara, M. Taufik, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada level lokal.
Ia menyatakan rencana membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI guna memastikan adanya pengawasan yang lebih ketat.
“Jika aparat tidak mampu menunjukkan integritas, maka kasus ini harus dibuka di tingkat nasional. Semua harus transparan,” tegasnya.
Tim hukum juga telah mengajukan penangguhan penahanan sebagai bagian dari langkah strategis untuk menguji dasar hukum penahanan yang dilakukan terhadap Amir.
Lebih lanjut, kritik juga disampaikan terhadap Dewan Pers yang dinilai tidak menjalankan fungsi perlindungan terhadap jurnalis secara optimal.
Menurut Taufik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mensyaratkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai satu-satunya legitimasi profesi jurnalis. Oleh karena itu, setiap jurnalis tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Masuknya 25 advokat dalam perkara ini mempertegas bahwa kasus Amir telah berkembang menjadi isu besar, yang tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kredibilitas penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia.
Publik kini menunggu, apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau justru menjadi alat kekuasaan yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat.peran Dewan Pers yang dinilai belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis.
“Seharusnya Dewan Pers hadir melindungi kemerdekaan pers, namun dalam kasus ini kami melihat belum ada keberpihakan yang jelas,” tambah Taufik.
Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas, sekaligus menjadi ujian terhadap integritas penegakan hukum di
daerah.
Pewarta: Johanes
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar