Menyeruak di Ruang Publik Bisnis Gelap BBM Subsidi dan Reklamasi Ilegal Haji Ardi di Sapeken Sudah Menemui Mimpi Buruknya
Doc Foto: Lokasi diduga Pendistribusian Kecil (SPDP) milik H. Ardi juga disinyalir melayani pembelian ilegal berskala besar dari luar pulau
Jatimnews.info || Sumenep - Praktek bisnis ilegal yang terstruktur dan sistematis diduga kuat tengah dijalankan oleh oknum pengusaha berinisial H. Ardi di wilayah Sumenep. Guna mengelabui pengawasan masyarakat dan kontrol sosial, H. Ardi disinyalir sengaja melakukan perluasan lahan di area Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) miliknya secara diam-diam.
Langkah ini disinyalir sebagai kamuflase agar aktivitas pelanggaran hukum yang dilakukannya seolah-olah selaras dengan regulasi dan tidak membentur Undang-Undang Pertamina.
Berdasarkan investigasi dan pengumpulan data (Pulbaket) yang dihimpun , H. Ardi diduga memperluas lahan penimbunan di luar area APMS tak berizin / tanpa mengantongi izin resmi. Tak hanya itu, persoalan ini semakin krusial dengan adanya aktivitas reklamasi sepihak yang secara nyata mengabaikan kewenangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut,
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran hukum serius yang menuntut ketegasan aparat penegak hukum (APH) sebelum dampak kerugian negara dan kerusakan ekosistem semakin meluas.
Aktivis Antar kepulauan yang sudah menunjukan taringnya , Juhari, pada Rabu (20/5/2026), memberikan penjelasan hukum yang komprehensif mengenai tata kelola ruang laut yang diduga kuat telah ditabrak oleh H. Ardi dengan sengaja.
"Reklamasi dan tindakan pengurugan di wilayah laut merupakan kewenangan absolut Pemerintah Pusat, khususnya di bawah KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. Seluruh proses perizinan terkait tata ruang wajib melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PTSP) KKP," tegas Juhari.
Lebih lanjut, Juhari memaparkan bahwa pemanfaatan ruang laut melibatkan lintas kementerian dan dinas teknis yang memiliki regulasi ketat, di antaranya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pemegang otoritas penuh terhadap izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wajib dilibatkan apabila titik reklamasi masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Berwenang mutlak dalam mengawasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) demi mencegah destruksi ekosistem maritim.
Pemerintah Provinsi/Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Berperan dalam koordinasi wilayah, merujuk pada UU Pemerintahan Daerah terkait pembagian wewenang ruang laut.
Juhari menyayangkan sikap H. Ardi yang dinilai tidak memiliki itikad baik dan rasa hormat terhadap otoritas berwenang dengan tidak melengkapi dokumen persyaratan yang sah sebelum melangkah lebih jauh.
Pelanggaran H. Ardi ternyata tidak berhenti pada tata ruang laut. Praktik yang jauh lebih merugikan masyarakat luas adalah dugaan penyelewengan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara gelap ke berbagai pulau terpencil.
Berdasarkan penuturan Juhari, pasokan BBM subsidi yang disalurkan via jalur laut tersebut diduga berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) miliknya yang berlokasi di Gersik Putih, Kalianget, kemudian diangkut menggunakan kapal pribadi menuju Pulau Raas, Cellong, dan Pagerungan.
Selain itu, Sarana Pendistribusian Kecil (SPDP) milik H. Ardi juga disinyalir melayani pembelian ilegal berskala besar dari luar pulau, salah satunya memasok kebutuhan di Tanjung Keok, Sapeken, yang dimiliki oleh H. Zahiruddin—yang diduga kuat sebagai mitra strategis atau pelanggan tetap dalam pusaran bisnis gelap ini.
Modus operandi yang diterapkan di SPBN Gersik Putih disinyalir murni merupakan tindakan eksploitatif. H. Ardi diduga menjual BBM subsidi seharga Rp 7.000 per liter, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 6.800 per liter.
Kejahatan ekonomi ini diperparah dengan adanya pungutan tambahan atau "biaya jeriken" sebesar Rp 2.000 per jeriken. Sebagai ilustrasi matematis atas praktik pungutan liar tersebut. (Pungutan Tambahan) = (200 × 34 liter) + 2.000 /Cerigen = 8.800) keuntungan dalam 1 Jerigen
Melalui skema manipulasi harga dan pungutan liar ini, H. Ardi meraup keuntungan berlipat ganda di luar batas margin resmi yang ditetapkan Pertamina.
"Itu baru keuntungan dari manipulasi harga eceran dan pungutan jerigen di SPBN. Belum lagi akumulasi keuntungan fantastis dari penjualan ilegal ke Pulau Raas, Cellong, dan pulau-pulau lainnya. Tindakan menimbun dan menyelundupkan hak masyarakat miskin ini adalah kejahatan serius yang setara dengan tindakan kriminalitas ekonomi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkas Juhari secara retoris dan tegas.
Masyarakat dan para pemerhati kebijakan kini mendesak BPH Migas, Pertamina, Kementerian KKP, serta jajaran Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif, menutup aktivitas ilegal tersebut, dan menyeret aktor utamanya ke meja hijau.
Pewarta: Juhari
Reporter: Bang Jay
Lay Out: Wulan
Editor: Hary


Posting Komentar