Sambut Masa Bakti Baru, Ahmad Baharudin Jabat PLT Bupati Tulungagung
Penetapan Plt Bupati ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dalam kondisi tertentu
Jatimnews.info || Tulungagung - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan di Tulungagung.
Penunjukan tersebut menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kebijakan ini diambil guna menghindari terjadinya kekosongan kepemimpinan (vacuum of power) yang berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Penetapan Plt Bupati ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dalam kondisi tertentu.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, menegaskan bahwa penunjukan tersebut memastikan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati merupakan langkah administratif yang diperlukan untuk menjamin tidak terjadinya kekosongan kepemimpinan di daerah,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menyampaikan bahwa kewenangan pengelolaan internal di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepenuhnya berada pada pemerintah kabupaten.
Pengisian pelaksana tugas di tingkat OPD merupakan kewenangan pemerintah kabupaten sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Senin (13 April 2026).
Dengan penetapan ini, Ahmad Baharudin memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas dan fungsi kepala daerah, termasuk memastikan stabilitas birokrasi, kelangsungan program pembangunan, serta optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memastikan bahwa seluruh aspek administratif terkait penunjukan tersebut telah diproses sesuai ketentuan, dan informasi resmi secara lengkap akan segera disampaikan melalui kanal resmi pemerintah
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Tulungagung.
Pewarta: Arga
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar