Anggota DPRD Kota Batu, Dodik Machmud Dukung Polres Batu Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu, Soroti Fasum jadi Tempat Usaha
Jatimnews.info || Kota Batu, Malang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu dari Partai Golkar, Drs. Didik Machmud, M.M menyoroti keberadaan lapak-lapak PKL Alun-Alun Kota Batu, yang kian hari bermunculan bak jamur di musim penghujan.
Pihaknya mempertanyakan, terkait dengan legalitas izin pembangunan fasilitas umum yang dipergunakan untuk berjualan di Alun-Alun Kota Batu tersebut.
Ia dengan tegas, meminta penjelasan terkait legalitas izin kepada Pemkot Batu yang dinilai bertanggung jawab atas pembangunan lapak-lapak PKL yang dimaksud.
“Kalau fasum itu dibangun untuk tempat berjualan PKL Alun-Alun, apakah sudah ada izin-nya? Pertanyaannya, fasilitas umum itu kok bisa dibangun atas dasar apa? dan apakah boleh dipergunakan untuk berjualan dengan mengeruk keuntungan pribadi?” ujarnya dengan penuh selidik, pada Rabu (27/5/2026).
Pertanyakan Legalitas Perizinan Perda dan Perwali
Selain itu, pihaknya juga menyinggung aspek administrasi dan perizinan serta legalitas, seperti Perda dan Perwali.
Karena menurutnya, dinas terkait perlu memberikan klarifikasi apakah pembangunan itu telah melalui prosedur resmi, dan pihak mana yang berwenang menerbitkannya, baik Dinas Perhubungan maupun Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan serta Satpol PP.
"Kalau sudah jelas itu melanggar hukum, dinas terkait harus memberikan klarifikasi agar tidak berlarut-larut, karena itu fasilitas umum kok terkesan sengaja dibiarkan tidak ada penindakan?," tanya dia.
Dirinya menegaskan kembali, tujuannya bukan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwasanya fakta di lapangan sesuai dengan aturan.
“Yang jelas, fasum itu sudah berdiri lapak-lapak PKL. Maka harus jelas izinnya kepada siapa dan untuk apa, serta siapa yang harus bertanggung jawab?,” tegasnya.
Soroti Dugaan Jual Beli Lapak PKL
Terkait dugaan adanya dugaan praktik ilegal jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu, Didik menyatakan pihak yang berwenang harus dapat menangani permasalahan tersebut.
"Infonya dari berita ada yang menjadi korban dengan dijanjikan lapak tapi ternyata tidak terwujud, dan kalau mau berjualan harus membayar, ini jelas melanggar hukum karena apapun alasannya tidak diperbolehkan. Maka dari itu, permasalahan ini harus segera diselesaikan," pinta dia.
Dukung Polres Batu Usut Tuntas
Tak hanya itu, demi rasa keadilan bagi para korban, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Polres Batu untuk dapat mengusut tuntas.
Ia menyebut, jika pihaknya sepakat dengan upaya Polres Batu untuk mendalami peristiwa yang terjadi, agar duduk persoalannya semakin terang benderang.
“Perkara inikan sudah ditangani Polres Batu, tentunya sebagai wakil rakyat kami mendukung penuh itu. Karena sudah dilakukan penyelidikan, laporan korban juga sudah diterima dengan baik, maka dari itu kita harus mendukung kinerja kepolisian untuk dapat mengusut tuntas kasus ini. Tujuannya, agar diketahui siapa yang bertanggung jawab, dan informasi dari saksi dan korban bisa ditindaklanjuti,” paparnya.
Tampung Aspirasi Korban
Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya siap menampung aspirasi dan keluh kesah bagi para korban dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu.
"Ya, tentunya kami selalu siap menampung aspirasinya, karena sejumlah pedagang juga mengaku bersedia memberikan keterangan," katanya.
Menurut Didik, informasi itu muncul dari pedagang sendiri terkait dengan adanya nominal yang disebut ditarik oleh oknum ketua paguyuban, jika ingin berjualan di Alun-Alun Kota Batu.
"Maka dari itu, kami mempertanyakan terkait dengan legalitas penempatan lapak PKL, apakah para pedagang memiliki Surat Keterangan (SK) atau dokumen resmi dari Pemerintah Kota Batu. Kalau tidak ada SK, lalu terjadi transaksi jual beli lapak antar pedagang, perlu ditelusuri apakah melalui pihak tertentu yang bertanggung jawab atas keberadaan lapak itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai status perizinan, dan legalitas lapak-lapak pedagang di Alun-Alun Kota Batu.
Pewarta: Karmawan
Reporter: Rista
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono




Posting Komentar