Gebrakan Ditpolair Polda Jatim di Sapeken Usut Mafia BBM Subsidi, PJ Kades Diduga Terancam Terseret
Menurut Juhari, kedatangan Tim Polair Polda Jatim di Sapeken mengindikasikan bahwa laporan yang ia layangkan bukan isapan jempol belaka
Jatimnews.info || Sumenep - Kasus dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kepulauan Sapeken yang dilaporkan oleh aktivis senior, Juhari, mulai menemui titik terang.Selasa, 26/05/2026.
Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur dilaporkan telah turun langsung ke lapangan selama beberapa hari terakhir untuk melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Langkah cepat aparat penegak hukum ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi sinyal kuat bahwa praktik penyelewengan hak masyarakat kecil ini tidak akan dibiarkan begitu saja.
Menurut Juhari, kedatangan Tim Polair Polda Jatim di Sapeken mengindikasikan bahwa laporan yang ia layangkan bukan isapan jempol belaka. Polisi kini tengah membidik tiga pelanggaran krusial.
~Penimbunan BBM subsidi berskala besar di luar Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS).
~Penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencekik ekonomi warga.
~Penyaluran BBM subsidi ilegal yang diduga diselundupkan ke luar wilayah Sapeken.
Kasus ini semakin memanas ketika muncul klaim bahwa lahan penimbunan ilegal milik pengusaha berinisial H. Ardi tersebut mengantongi izin dari Penjabat (PJ) Kepala Desa Sapeken.
Mendengar alibi tersebut, Juhari yang dikenal sebagai aktivis lintas kepulauan dan jurnalis senior berang. Ia menilai dalih tersebut sebagai pembodohan publik yang tidak berdasar hukum.
"Saya masih mencari PJ Kades Sapeken untuk menanyakan dari mana ide bodoh mengelabui publik dan aparat ini. Mereka mengklaim ada izin timbun dari PJ Kades, tapi saat diminta menunjukkan fisiknya, mereka tidak berani," cetus Juhari dengan nada geram.
"Jika itu hanya akal-akalan PJ Kades untuk membela H. Ardi, maka saya tidak akan segan-segan menyeret dan melaporkan PJ Kades tersebut sekalian!" tegasnya.
Untuk meluruskan simpang siur informasi di masyarakat, Juhari membeberkan fakta hukum yang gamblang mengenai wewenang seorang pejabat desa. Berdasarkan aturan perundang-undangan, Kepala Desa atau PJ Kades sama sekali tidak memiliki legalitas untuk menerbitkan izin edar, penyimpanan, maupun penimbunan energi.
Izin terkait penyimpanan dan niaga BBM adalah otoritas penuh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta BPH Migas.
Wilayah kerja kepala desa hanya terbatas pada penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Juhari mengingatkan bahwa penimbunan BBM bersubsidi adalah tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023)
Pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi bisa diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Jika PJ Kades terbukti mengeluarkan dokumen yang seolah-olah berfungsi sebagai "izin", maka dokumen tersebut dinyatakan cacat hukum (batal demi hukum).
Pejabat yang menerbitkannya dapat diproses secara hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan sanksi administratif berat hingga pemecatan.
Masyarakat Kepulauan Sapeken menunggu nyali dan ketegasan Ditpolair Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa tebang pilih.
Pewarta: Juhari
Reporter: Bang Jay
Lay Out: Wulan
Editor: Hary



Posting Komentar