Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum? Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?

Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?

Jatimnews.info
Jatimnews.info
21 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Doc Foto: Bagas Dwi Cahyono, S.H., praktisi hukum Kota Batu, memberikan sikap tegas terkait beredarnya surat pernyataan dukungan dugaan jual beli lapak antara PKL Alun-Alun Kota Batu

Jatimnews.info || Kota Batu Malang – Penyelidikan terkait dengan kasus dugaan adanya jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu hingga kini masih terus berjalan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu, hingga pada saat ini belum ditemukan indikasi adanya pungutan liar (pungli)  maupun unsur tindak pidana korupsi lainnya dalam perkara tersebut. 

Berkaitan dengan hal tersebut, setidaknya dibenarkan dan dinilai sangat tepat oleh praktisi hukum Kota Batu, Bagas Dwi Cahyono, S.H., yang juga kuasa hukum para korban dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu, saat menyampaikan kepada awak media, pada Kamis (21/5/2026).
Dirinya menjelaskan, bahwa hal itu didasari fakta di lapangan. Menurutnya, seluruh transaksi pembayaran yang merugikan korban hingga mencapai jutaan bahkan belasan juta rupiah, ternyata hanya berputar di kalangan pihak para PKL saja.

Berdasarkan informasi dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu, dana diketahui ditransferkan ke satu orang belakangan diketahui oknum ketua paguyuban, yang kini menjadi terduga pelaku, tanpa melibatkan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
"Artinya, kalau dalam praktik itu tidak ada aliran dana atau transaksi yang melibatkan pejabat daerah maupun ASN, maka ini bukan ranah pungli atau korupsi. Jadi, apa yang disampaikan Humas Polres Batu sangat benar," tegas Bagas.
 
Meski bukan dalam ranah kategori korupsi, lebih lanjut ia menegaskan, bahwasanya perbuatan itu tetap tindak pidana dalam ranah hukum umum. 

"Ya, jadi para pihak yang terlibat bisa dijerat pasal pemerasan dan penipuan. Pasalnya, lapak yang dibuat untuk berjualan tersebut sejatinya merupakan aset milik pemerintah daerah dan tidak boleh diperjualbelikan. Perbuatan menjual aset daerah demi mengeruk keuntungan pribadi, itu jelas perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur pidana," ungkapnya.
 
Dirinya menambahkan, berkaitan dengan aset pemerintah daerah. Kalau ada pihak yang mengaku berhak lalu menjualnya demi keuntungan sendiri, jelas itu sudah memenuhi unsur dalam kategori pemerasan dan penipuan.

"Terlebih, apalagi dengan janji diberi lapak yang sebelumnya diharuskan untuk membayar sejumlah uang yang nominalnya mencapai jutaan," paparnya.

Beredar Surat Penyataan Dukungan Diantara PKL

Pihaknya juga menyoroti, berkaitan dengan beredarnya surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh sejumlah PKL Alun-Alun Kota Batu yang sempat beredar. 

"Kami menduga jika surat itu sengaja dibuat setelah kasus ini menjadi viral karena diberitakan di media. Jika memang benar, maka itu bisa dikategorikan langkah sengaja menghalang-halangi proses hukum atau bahasa hukumnya obstruction of justice," kata Bagas dengan penuh selidik.

Curiga Surat Pernyataan Baru Dibuat Setelah Kasus Viral

Tidak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan terkait dengan keabsahan hukum waktu pembuatan surat yang dimaksud, dan mencurigai jika surat itu baru dibuat belakangan sebagai alat pembenaran, setelah kasus dugaan adanya jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu yang kini tengah viral tersebut.
 
"Pertanyaan kami, kapan surat pernyataan dukungan itu dibuat? Apakah memang sudah ada sejak lama, misalnya tahun 2025 lalu? Atau baru dibuat di tahun 2026 ini, artinya saat kasusnya sudah jadi bahan perbincangan publik, dan penyelidikan kepolisian," tanya Bagas dengan curiga.
 
Menurutnya, pada waktu terbit surat pernyataan dukungan itu krusial untuk menilai keasliannya. Dirinya menyarankan, agar surat tersebut dikirim ke laboratorium forensik Polda Jatim untuk diperiksa masa pembuatannya, sengaja dibuat baru atau sudah lama.
 
"Surat pernyataan dukungan itu wajib diuji laboratorium forensik Polda Jatim. Jika terbukti itu produk baru yang dibuat beberapa pekan lalu tepat setelah kasus ini mencuat, maka itu bisa dikategorikan untuk sengaja menghalang-halangi proses hukum," pungkasnya.

Sebagai informasi, publik dibuat heboh dan terperangah tatkala beredar surat pernyataan dukungan dari para PKL Alun-Alun Kota Batu.

Hingga kini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu masih melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan adanya jual beli Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu.

Pewarta: Karmawan
Reporter: Rista
Lay Out: Lisya Wulan 
Editor: Harijono 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

KJN Gaungkan Semangat Idul Adha dan Persatuan Pers Nasional

Jatimnews.info- Mei 26, 2026 0
KJN Gaungkan Semangat Idul Adha dan Persatuan Pers Nasional
Doc Foto: Ketua Umum KJN Agus Setiawan, SH: Wartawan Harus Tetap Menjadi Pilar Kebenaran Jatimnews.info || Surabaya – Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijri…

Berita Populer

Piala Walikota Surabaya 2026, Gelar Cabang Pencak Silat Di Cito Surabaya

Piala Walikota Surabaya 2026, Gelar Cabang Pencak Silat Di Cito Surabaya

Mei 22, 2026
Rupiah Melemah, Tren Tabungan Emas di BRImo Semakin Diminati

Rupiah Melemah, Tren Tabungan Emas di BRImo Semakin Diminati

Mei 21, 2026
Menyeruak di Ruang Publik Bisnis Gelap BBM Subsidi dan Reklamasi Ilegal Haji Ardi di Sapeken Sudah Menemui Mimpi Buruknya

Menyeruak di Ruang Publik Bisnis Gelap BBM Subsidi dan Reklamasi Ilegal Haji Ardi di Sapeken Sudah Menemui Mimpi Buruknya

Mei 20, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Piala Walikota Surabaya 2026, Gelar Cabang Pencak Silat Di Cito Surabaya

Piala Walikota Surabaya 2026, Gelar Cabang Pencak Silat Di Cito Surabaya

Mei 22, 2026
Rupiah Melemah, Tren Tabungan Emas di BRImo Semakin Diminati

Rupiah Melemah, Tren Tabungan Emas di BRImo Semakin Diminati

Mei 21, 2026
Menyeruak di Ruang Publik Bisnis Gelap BBM Subsidi dan Reklamasi Ilegal Haji Ardi di Sapeken Sudah Menemui Mimpi Buruknya

Menyeruak di Ruang Publik Bisnis Gelap BBM Subsidi dan Reklamasi Ilegal Haji Ardi di Sapeken Sudah Menemui Mimpi Buruknya

Mei 20, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us