Beredarnya Pemberitaan Semen Explayer di Kabupaten Kediri, Suwandi Kuasa Hukum, ADT Angkat Bicara!
semen explayer
Jatimnews.info || Kediri - Menyikapi beredarnya Pemberitaan media on line di kabupaten Kediri terkait isu penjualan semen explayer, yang di lakukan salah satu warga desa Beringin Kecamatan Badas Kediri sebut saja ADT - Kuasa Hukum ADT.
Suwandi angkat bicara dan mengatakan menurut Suwandi selaku Kuasa hukum/pendampingan Hukum dan selaku Kuasa hukum (Pendamping Hukum) ADT saat di temui media ini terkait pihak Kliennya pada Rabu 3/5/2026. Bahwa Kliennya ADT sudah memberi tahu dan menjelaskan kepada salah satu pembelinya warga asal Kasembon malang sebut saja ABN, bahwa kondisi semen yang di jualnya adalah semen BS (semen mati) seharga Rp 16.000. (enem belas ribu per saknya, dan untuk menggunakan semen tersebut perlu di hancurkan secara manual terlebih dahulu.
Lanjut Suwandi,, Sebenarnya Kliennya ADT tidak melakukan penimbunan semen BS / semen mati seharga Rp 16.000. (enem belas ribu per saknya, dan untuk menggunakan semen tersebut perlu di hancurkan secara manual terlebih dahulu.
Lanjut Suwandi,, Sebenarnya Kliennya ADT tidak melakukan penimbunan semen BS / semen mati, seperti apa yang di beritakan oleh beberapa media yang ber edar saat ini, Namun kliennya ADT memang membeli semen mati / BS dari salah satu distributor semen yang ada di wilayah kecamatan Pare untuk di gunakan sendiri dalam Pembangunan Tempat Penjemuran jagung di salah satu Gudang usahanya.
Namun beberapa waktu lalu memang ada seseorang dari Kasembon Malang yang membeli sem n BS tersebut, setelah di layani justru menimbulkan polemik pemberitaan di salah satu media, kata Suwandi.
Masih kata Suwandi,, dalam permasalah ini pun tidak pihak yang dirugikan , karena apa, ADT sudah berkali kali meminta semen B S yang sudah di beli ABN untuk di kembalikan, dan dana pembeliannya akan di kembalikan. Jelasnya. (Hary/Red)


Posting Komentar