Analisis Dugaan Pelanggaran Hukum dan Etik Terkait Penyalahgunaan Aset Daerah oleh Oknum Anggota DPRD
Doc Foto: Bukti pengadaan barang di Dinas Pariwisata, namun barang tersebut justru dikuasai secara personal untuk kepentingan citra politiknya sendiri
Jatimnews.info || Kota Batu Malang - Poin-Poin Pelanggaran dan Dasar Hukum
1. Penyalahgunaan Wewenang Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
Oknum Anggota DPRD diduga menggunakan kekuasaan legislatifnya (skema dana aspirasi/Pokir) untuk mengarahkan pengadaan barang di Dinas Pariwisata, namun barang tersebut justru dikuasai secara personal untuk kepentingan citra politiknya sendiri.
Dasar Hukum:
* Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi):
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..."
* Pasal 161 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Anggota DPRD dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok politiknya secara diskriminatif yang mencederai keadilan publik.
2. Penggelapan dan Pengalihan Fungsi Barang Milik Daerah (BMD)
Kendaraan bermotor yang dibeli dari APBD wajib dicatat dan digunakan murni sebagai sarana operasional kedinasan/pelayanan masyarakat, bukan diubah penampilannya menjadi aset pribadi.
Dasar Hukum:
* Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
"Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib mengamankan dan memelihara barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya."
* Pasal 415 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan dalam Jabatan:
Menjerat pejabat publik atau orang yang menjalankan jabatan publik yang dengan sengaja menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau mengaburkan barang/aset yang dikuasai karena jabatannya.
3. Pemalsuan/Manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas
Mengubah identitas kendaraan dinas yang seharusnya berplat nomor merah menjadi plat nomor hitam (N 3533 KE) tanpa dokumen registrasi khusus/rahasia yang sah dari Kepolisian.
Dasar Hukum:
* Pasal 177 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:
Kendaraan bermotor instansi pemerintah wajib menggunakan TNKB berwarna merah. Penggunaan plat hitam pada aset pemerintah tanpa izin khusus/rahasia dari Korlantas/Polda merupakan pelanggaran registrasi dan identifikasi kendaraan.
* Pasal 263 KUHP jo. Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Larangan memalsukan atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan dokumen resmi kendaraan yang diterbitkan oleh Polri.
4. Pelanggaran Sumpah Jabatan dan Kode Etik Dewan
Pemasangan stiker personal/politik bernuansa kampanye ("MHA Fokus Ngabdi") pada fasilitas yang dibiayai negara melanggar asas kepatutan, profesionalitas, dan netralitas penggunaan fasilitas publik.
Dasar Hukum:
* Pasal 160 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Terkait sumpah/janji Anggota DPRD untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara (daerah) di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan, serta kewajiban menaati kode etik tata tertib DPRD.
(Babe,S.T/Red)



Posting Komentar