Diduga Cemarkan Nama Baik Aktivis Lintas Pulau Melalui ITE, Warga Sapeken Dipanggil Polres Sumenep
Berdasarkan dokumen resmi Kepolisian Resor Sumenep dengan nomor surat B/911/VII/2026/Satreskrim tertanggal 13 Juli 2026
Jatimnews.info || Sumenep - Unit Idik II Pidsus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep bergerak cepat mengusut kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE). Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada saksi terkait untuk mengungkap motif di balik perkara tersebut.
Langkah taktis dan respons cepat ini kembali menegaskan komitmen tinggi jajaran Polres Sumenep di bawah komando Kapolres dan Kasat Reskrim AKP Agus Rusmiyanto, S.H. Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum, aparat Polres Sumenep secara konsisten menunjukkan taringnya sebagai pelindung sejati masyarakat.
Tanpa pernah pandang bulu, tanpa melihat kasta maupun status sosial, Korps Bhayangkara Sumenep membuktikan dedikasi totalnya untuk berdiri kokoh dengan Gagah di garda terdepan demi membela kebenaran dan menegakkan keadilan yang hakiki.
Berdasarkan dokumen resmi Kepolisian Resor Sumenep dengan nomor surat B/911/VII/2026/Satreskrim tertanggal 13 Juli 2026, penyelidikan ini didasarkan pada laporan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Sdr. Moh. Sairi (alias Juhari) pada 27 Juni 2026 lalu.
Peristiwa dugaan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal 4 Mei 2026 sekitar pukul 12.37 WIB di kediaman pelapor yang berlokasi di Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Adapun pihak yang menjadi terlapor atau diduga melakukan aksi tersebut adalah Sdr. H. Ardi, seorang warga yang beralamat di Kampung Raas, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Dalam perkara ini, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 433 atau Pasal 437 Jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan transparan, pihak penyidik mengambil langkah tegas dengan memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Sikap super-responsif ini menjadi bukti nyata bahwa bagi Polres Sumenep, setiap laporan masyarakat adalah amanah hukum yang wajib diusut tuntas demi menjaga marwah keadilan di bumi Sumenep.
Agenda pemeriksaan dan klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026 Pukul 09.00 WIB di Ruang Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Sumenep menemui Penyidik IPDA Okta Afriasdiyanto, S.H., M.H. / AIPDA Sunarto, S.H.
Saksi diminta hadir dengan membawa dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan erat dengan perkara tersebut demi memperlancar proses hukum. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media elektronik, mengingat konsekuensi hukum yang tegas bagi setiap tindakan yang merugikan martabat orang lain.
(Tim Jihad Fisabil)


Posting Komentar