Dugaan Pembiaran Kasus Penganiayaan di Arjasa. Pengakuan Ada, BAP Jalan di Tempat, Polsek Arjasa Ada Apa?
Jatimnews.info || Sumenep - Penanganan kasus dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Arjasa, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan tajam. Kendati terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya, penanganan perkara yang menimpa Pak Hanna (50), warga Dusun Jambu, Desa Kolo-Kolo, dinilai lamban dan seperti jalan di tempat.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi sejak 13 Juli 2026 tersebut menyeret Sa’i (50), yang juga merupakan warga dusun dan desa yang sama. Muka dan tubuh Pak Hanna menderita luka lebam akibat tindak kekerasan tersebut. Pihak korban sempat meminta ganti rugi biaya pengobatan sebesar Rp5 juta kepada pelaku. Namun, hingga dua minggu berlalu (27 Juli 2026), belum ada kejelasan hukum maupun penetapan tersangka atas kasus ini.
Lambatnya proses hukum ini picu keprihatinan sekaligus kecurigaan publik. Juhari, seorang aktivis lintas pulau, secara terbuka mempertanyakan profesionalisme penyidik Polsek Arjasa yang berdalih masih mengumpulkan saksi-saksi, padahal pelaku secara sadar telah mengakui perbuatannya.
"Artinya apa? Kasus dari tanggal 13 sampai tanggal 27 Juli masih belum ada penetapan tersangka, tidak ada titik terang. Pelaku sudah mengakui, tetapi penanganan di Polsek Arjasa terkesan sengaja diperlambat. Kami menduga ada oknum yang membekingi dibalik lambatnya proses ini," tegas Juhari mendampingi pihak korban.
Kecewa dengan kinerja Polsek Arjasa yang terkesan mengulur waktu dan tidak memberikan kepastian hukum, keluarga Pak Hanna mendesak agar penanganan kasus ini tidak lagi ditangani di tingkat kecamatan. Pihak korban secara tegas meminta agar berkas perkara penganiayaan ini segera dilimpahkan dan diambil alih oleh Polres Sumenep.
Proses hukum yang terkesan 'pilih kasih' dan lambat ini mempertaruhkan rasa keadilan bagi warga kecil di kepulauan. Pihak korban berharap Kapolres Sumenep turun tangan menuntaskan kasus ini agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. (Juhari/M.Sairi-Red)


Posting Komentar