Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Sapeken Memanas Pertamina Patra Niaga Dinilai Melempok Tanggung Jawab dan Mandul Sanksi
Kekecewaan publik membuncah tatkala laporan yang dilayangkan oleh seorang aktivis lokal, Juhari, seolah tak dihiraukan. Padahal, kasus ini telah secara resmi dilaporkan dan masuk dalam penanganan Ditpolairud Polda Jawa Timur
Jatimnews.info || Sumenep - Praktik kejahatan penimbunan Minyak dan Gas Bumi (Migas) bersubsidi kembali mencoreng tata kelola distribusi energi di Jawa Timur. Meski aturan hukum telah mematok sanksi berat bagi pelaku penyelewengan, lambannya ketegasan dari pihak regulator dan operator justru memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.
Tindakan menimbun BBM bersubsidi sejatinya merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja), para pelaku diancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda fantastis hingga Rp60 miliar. Selain ancaman penjara, operator penyalur seperti PT Pertamina Patra Niaga sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif tegas, mulai dari pengurangan kuota, penghentian sementara pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Kerja Sama (PHK).
Sayangnya, ketegasan regulasi tersebut dinilai tumpul di lapangan. Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi di luar areal Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS 56.694.06 ) tanpa izin resmi di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep yang diduga milik seorang pengusaha berinisial H. Ardi hingga kini belum membuah tanggapan konkret dari pihak Pertamina.
Kekecewaan publik membuncah tatkala laporan yang dilayangkan oleh seorang aktivis lokal, Juhari, seolah tak dihiraukan. Padahal, kasus ini telah secara resmi dilaporkan dan masuk dalam penanganan Ditpolairud Polda Jawa Timur.
Bukannya mengambil tindakan korektif sementara atau menghentikan pasokan guna mendukung proses hukum, bagian Pendistribusian BBM Wilayah Madura justru terkesan enggan bersikap. Afif, selaku perwakilan bagian Pendistribusian BBM se-Madura, dinilai gagal mengambil langkah tegas terhadap APMS 56.694.06 milik H. Ardi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV melalui pesan singkat WhatsApp terkait penanganan serta sanksi administratif bagi APMS 56.694.06 bermasalah tersebut, Afif justru terkesan melempar tanggung jawab dan enggan memberikan penjelasan substantif.
"Selamat malam pak, untuk komunikasi dengan Media, kami satu pintu melalui tim Comrell. Silakan hubungi Pak Cholishon (+62 812-33X2-XXXX)," ujar Afif singkat, menghindari pertanyaan teknis terkait sanksi penghentian pasokan.
Sikap tertutup dan terkesan saling lempar bola di internal PT Pertamina Patra Niaga ini menuai kritik tajam. Masyarakat menilai Pertamina tidak berani pasang badan dan tebang pilih dalam menindak tegas oknum APMS nakal yang merugikan rakyat kecil, khususnya warga kepulauan yang kerap mengalami kelangkaan BBM.
Publik kini mendesak pimpinan tertinggi PT Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum untuk turun tangan secara transparan. Pembiaran terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya mencederai keadilan bagi masyarakat miskin, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan internal di tubuh penyalur energi negara tersebut.
Johari Pemburu Mafia BBM. (Juhari/Red)


Posting Komentar