Cinta Palsu Berujung Pemerasan, Ngaku Polisi dan Diduga Jadikan Rekaman Pribadi sebagai Senjata
Doc Foto: Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan upaya tersangka meyakinkan korban mengenai identitasnya sebagai anggota kepolisian.(Red)
Jatimnews.info || JOMBANG – Modus love scamming kembali terbongkar. Perkenalan melalui aplikasi pencari jodoh yang semula terlihat biasa justru berujung pada dugaan penipuan dan pengancaman. Seorang pria berinisial MIN (23), warga Metro Timur, Kota Metro, Lampung, diamankan Satreskrim Polres Jombang.
MIN diduga menggunakan identitas sebagai anggota Polri untuk mendekati korban berinisial HZ melalui aplikasi pencari jodoh “MUZZ”. Selama kurang lebih dua minggu, komunikasi antara keduanya berlangsung intens hingga pelaku kemudian mengajak korban melakukan video call.
Berdasarkan keterangan dalam rilis perkara, pelaku diduga merekam komunikasi video tersebut dan menyimpannya di telepon selulernya. Rekaman pribadi itu kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam korban.
Pada 12 Desember 2025, pelaku kembali menghubungi korban dan berpura-pura menjadi atasannya. Korban diduga diancam bahwa rekaman tersebut akan disebarkan melalui media sosial.
Tidak berhenti pada ancaman, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2 juta dengan alasan agar rekaman tersebut tidak disebarluaskan.
Merasa terancam, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Jombang melalui penyelidikan secara intensif. Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan melacak keberadaannya hingga ke wilayah Lampung.
Diburu Polisi, MIN Berakhir Ditangkap di Lampung
Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang akhirnya menangkap MIN pada 17 Agustus 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Temanggung, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya baju lengan panjang warna putih, pin Reserse, dasi Reserse warna merah, kalung ID card Reserse, serta satu unit HP Redmi warna hitam.
Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan upaya tersangka meyakinkan korban mengenai identitasnya sebagai anggota kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Modus Berawal dari Perkenalan di Dunia Maya
Kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui aplikasi pencari jodoh maupun media sosial.
Modus semacam ini dapat diawali dengan perkenalan yang terlihat biasa. Pelaku kemudian membangun komunikasi dan kepercayaan dengan korban. Setelah hubungan semakin dekat, materi atau informasi pribadi korban diduga dimanfaatkan sebagai alat tekanan.
Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan ketika berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. Informasi pribadi maupun materi yang bersifat sensitif sebaiknya tidak diberikan atau dibagikan secara sembarangan.
Satreskrim Polres Jombang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian, terlebih apabila identitas tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan maupun melakukan tekanan kepada korban.
Apabila mengalami gangguan keamanan atau menjadi korban dugaan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Hotline Polisi 110 untuk mendapatkan bantuan dan penanganan lebih lanjut.
Pewarta: Rahayu
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar