Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Kasus Ranmor di Sumenep Berbuntut Aksi Barbar dan Dugaan Tindak Pidana Berlapis, Yunus Terancam Dipenjara Kasus Ranmor di Sumenep Berbuntut Aksi Barbar dan Dugaan Tindak Pidana Berlapis, Yunus Terancam Dipenjara

Kasus Ranmor di Sumenep Berbuntut Aksi Barbar dan Dugaan Tindak Pidana Berlapis, Yunus Terancam Dipenjara

Jatimnews.info
Jatimnews.info
13 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tindakan nekat ketiganya secara nyata memenuhi unsur-unsur tindak pidana serius. Aksi ini tidak hanya menabrak Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, tetapi juga berpotensi kuat dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang

Jatimnews.info || Sumenep - Belum usai proses hukum atas dugaan Ranmor tersebut, publik disuguhkan dugaan aksi akibat hukum berupa penganiayaan secara bersama-sama yang mencederai prinsip dasar hukum di Indonesia. Penanganan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) yang menyeret nama Fendi dan Sabrio kini memasuki babak baru yang kian keruh dan syarat indikasi pelanggaran hukum berlapis. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak pidana penganiayaan ini bermula saat korban, Sabrio, mendadak didatangi oleh tiga orang pria berinisial Yunus, Ugik, dan Uul. Kedatangan ketiganya disinyalir kuat bukan untuk melakukan klarifikasi secara beradab, melainkan diduga keras untuk melakukan aksi main hakim sendiri (eigenrichting) secara brutal dan brutal tanpa mengindahkan norma hukum yang berlaku.

Tanpa adanya mekanisme hukum yang sah, ketiga oknum tersebut diduga melakukan aksi kekerasan fisik secara membabi buta terhadap Sabrio. Dari ketiga pelaku, Yunus warga Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep diduga kuat menjadi aktor utama yang mendaratkan pukulan secara intensif hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka berat dan harus menanggung penderitaan fisik yang serius.

Tindakan nekat ketiganya secara nyata memenuhi unsur-unsur tindak pidana serius. Aksi ini tidak hanya menabrak Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, tetapi juga berpotensi kuat dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara yang tidak main-main.

Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat). Dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana awal (Ranmor) sama sekali tidak melandasi atau membenarkan pihak manapun untuk mengambil alih peran aparat penegak hukum dengan cara-cara kekerasan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam. Aksi penganiayaan ini bukan sekadar konflik antar-individu, melainkan bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum. Keberadaan Ugik dan Uul yang turut hadir dan membiarkan atau membantu aksi kekerasan tersebut juga berpotensi dijerat melalui konstruksi penganjuran atau penyertaan (deelneming) sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP.

Masyarakat kini menunggu langkah progresif dan tanpa kompromi dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumenep. Aparat dituntut bertindak cepat untuk;
A 》Segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Yunus serta dua rekannya guna mencegah potensi pengaburan barang bukti atau intimidasi lanjutan.
B》Memisahkan secara tegas (splitzing) antara penanganan dugaan kasus Ranmor dan kasus penganiayaan berat ini agar keduanya berjalan objektif, transparan, dan terukur.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika aksi eigenrichting ini dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas dan terukur, hal ini akan menjadi preseden buruk yang merusak tatanan hukum dan peradilan di wilayah Sumenep. (Juhari/Red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Beri Contoh Buruk, Plat Nomor Kendaraan Dinas DLH Kabupaten Kediri Mati Pajak 4 Tahun

Jatimnews.info- Agustus 14, 2026 0
Beri Contoh Buruk, Plat Nomor Kendaraan Dinas DLH Kabupaten  Kediri Mati Pajak 4 Tahun
Miris, Kendaraan Dinas DLH Kabupaten Kediri Menunggak Pajak Sejak 2022 Meski Ada Alokasi Anggaran Jatimnews.info || Kediri – Di tengah gencar-gencarnya Pemerin…

Berita Populer

Sambut HUT Ke-81 RI, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur Komitmen Perkuat Sektor Maritim

Sambut HUT Ke-81 RI, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur Komitmen Perkuat Sektor Maritim

Agustus 10, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Ribuan Warga Enam Dusun Desa Japanan Tumpah Ruah Ikuti Karnaval

Semarak HUT ke-81 RI, Ribuan Warga Enam Dusun Desa Japanan Tumpah Ruah Ikuti Karnaval

Agustus 09, 2026
Percepat Distribusi, Madiun Jadi Daerah Pertama di Jatim Salurkan Bantuan Beras

Percepat Distribusi, Madiun Jadi Daerah Pertama di Jatim Salurkan Bantuan Beras

Agustus 10, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Sambut HUT Ke-81 RI, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur Komitmen Perkuat Sektor Maritim

Sambut HUT Ke-81 RI, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur Komitmen Perkuat Sektor Maritim

Agustus 10, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Ribuan Warga Enam Dusun Desa Japanan Tumpah Ruah Ikuti Karnaval

Semarak HUT ke-81 RI, Ribuan Warga Enam Dusun Desa Japanan Tumpah Ruah Ikuti Karnaval

Agustus 09, 2026
Percepat Distribusi, Madiun Jadi Daerah Pertama di Jatim Salurkan Bantuan Beras

Percepat Distribusi, Madiun Jadi Daerah Pertama di Jatim Salurkan Bantuan Beras

Agustus 10, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us