Lagi-Lagi Kendaraan Dinas Pemkab Kediri Menunggak Pajak, Anggaran Puluhan Juta Dipertanyakan
Jatimnews.info || Kediri — Dugaan kelalaian pembayaran kewajiban pajak kendaraan operasional kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Sebuah mobil dinas berplat merah dengan nomor polisi AG 1158 EP milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kediri terbukti belum dilunasi kewajiban pajaknya.
Temuan ini tercatat pada Kamis, 20 Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Kediri (Where & When). Kasus kendaraan publik yang menunggak pajak ini menjadi sorotan masyarakat karena seharusnya instansi pemerintah menjadi figur dan contoh yang taat hukum bagi publik.
Hal ini menjadi pertanyaan besar mengingat berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), telah dialokasikan anggaran operasional dan pemeliharaan—termasuk pajak kendaraan—mencapai Rp39.000.000,00,- (Why). Muncul kejanggalan mengenai alokasi dan efektivitas realisasi anggaran tersebut di lapangan.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan administrasi serta alokasi anggaran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, S.E., M.M., tidak memberikan respons baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon hingga berita ini ditayangkan
Dasar Hukum dan Pasal yang Berlaku:
1. Kewajiban Pengesahan dan Pembayaran Pajak Kendaraan:
* UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
* Pasal 70 Ayat (2): Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermarkas (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Berganti berlaku selama 5 tahun, dan wajib dimohonkan pengesahan setiap tahun.
* Pasal 288 Ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dapat dipidana atau dikenakan sanksi denda.
2. Kewajiban Pajak Daerah:
* UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD):
* Pasal 4: Setiap pemilik/penguasai kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada daerah. Kendaraan dinas tidak dikecualikan dari kewajiban PKB.
3. Akuntabilitas dan Transparansi Penggunaan Anggaran:
* UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
* Pasal 3 Ayat (1): Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
* UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
* Pasal 9 & 10: Badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan terkait pengelolaan dana dan anggaran.
Pewarta: Antok/Dwi Sinyo
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar