Permudah Pengujian Mutu Produk Kelautan dan Perikanan Perikanan, UPT PMP2KP Surabaya Hadirkan Inovasi Lek Juki+
Jatimnews.info || Surabaya – UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan Surabaya (UPT PMP2KP Surabaya), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, terus meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan melalui inovasi Lek Juki+ (Layanan Elektronik Jemput Uji Kirim Plus) yang dapat diakses melalui https://lekjuki.dkp.jatimprov.go.id/login.
Aplikasi berbasis situs web ini hadir untuk mengintegrasikan seluruh tahapan pengujian mutu produk kelautan dan perikanan secara digital, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan hasil uji.
"Aplikasi ini sangat memudahkan proses pelayanan pengujian mutu, baik bagi masyarakat sebagai pengguna layanan maupun pegawai sebagai petugas pelayanan," ujar Kepala UPT PMP2KP Surabaya, Lenny Martarina.
Sebelum adanya Lek Juki+, alur pengujian mutu masih menggunakan sistem yang belum terintegrasi dan pengelolaannya masih manual yang cukup memakan waktu. Kini, melalui Lek Juki+, para pelaku usaha kelautan dan perikanan dapat mengajukan permohonan, melacak status pengujian (tracking), hingga mengunduh Laporan Hasil Analisa (LHA) secara mandiri dari mana saja secara online.
"Masyarakat sebagai pengguna layanan cukup mendaftar akun di aplikasi, mengisi data sampel produk dan menentukan jenis pengujian."
Setelah itu, kirim sampel ke kantor UPT PMP2KP Surabaya untuk diverifikasi petugas. Jika sampel sesuai, pengguna layanan dapat mengunduh dokumen kaji ulang dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) melalui aplikasi.
Berdasarkan tagihan yang tercantum dalam SKRD, pengguna layanan tinggal melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar. Pengujian akan langsung berjalan H+1 setelah pembayaran dikonfirmasi, dan prosesnya bisa dipantau secara real-time. Setelah selesai, Laporan Hasil Analisa (LHA) dapat diunduh secara mandiri.
Hadirkan Fitur Baru : Pembayaran Makin Praktis lewat QRIS Dinamis
Guna menyempurnakan layanan, pada akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026, UPT PMP2KP Surabaya memperbaharui fitur Lek Juki+, khususnya pada sistem pembayaran retribusi.
Kini, pengguna dapat melakukan pembayaran menggunakan QRIS Dinamis. Pengguna cukup memindai (scan) kode QR yang tertera pada tagihan tanpa perlu menginput nominal pembayaran secara manual. Selain mengurangi risiko kesalahan input, pilihan metode pembayaran (seperti QRIS atau transfer bank) kini dapat dipilih langsung oleh pengguna saat membuat permohonan.
"Pembaruan ini merupakan bagian dari optimalisasi pembayaran retribusi daerah (PAD) agar proses pembayaran melalui Lek Juki+ menjadi lebih mudah, praktis, dan terintegrasi," tambah Lenny Martarina.
Melalui pengembangan berkelanjutan ini, UPT PMP2KP Surabaya berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat serta pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan di Jawa Timur.
Pewarta: Cahyo
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar