Mega Proyek Sekolah Rakyat Terintegrasi Tunggorono Disorot: Papan Anggaran Tak Terlihat, K3 Dipertanyakan, MK Disebut Berada di Surabaya
Doc Foto: Tim awak media, kemudian menemui Pak Dwi dari pihak PT KSO, yang disebut sebagai kontraktor pelaksana.(Red)
Jatimnews.info || Jombang - 30 Agustus 2026 — Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang di Jalan Yos Sudarso, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. Proyek yang diharapkan menjadi salah satu simbol pembangunan fasilitas pendidikan pemerintah tersebut mendapat perhatian serius setelah awak media menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak pelaksana maupun pengelola proyek.
Berdasarkan dokumentasi lapangan pada 29 Agustus 2026, lokasi tersebut merupakan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang. Namun, dalam peliputan di lapangan, awak media mempertanyakan transparansi informasi proyek, khususnya terkait papan informasi pagu anggaran, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta mekanisme pengawasan pekerjaan.
Sorotan semakin menguat karena akses awak media untuk melakukan peliputan dan konfirmasi di lokasi disebut harus melalui mekanisme koordinasi internal proyek.
Saat pertama kali mendatangi lokasi, awak media ditemui dua petugas keamanan. Setelah menunggu sekitar setengah jam, awak media kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan seseorang yang disebut Pak Okta dari bagian K3. Selanjutnya, awak media diarahkan kepada Pak Andik selaku Kepala Sekolah Rakyat.
Pada kunjungan berikutnya, setelah dilakukan koordinasi, awak media akhirnya memperoleh kesempatan masuk ke lokasi. Pak Andik disebut menyambut dengan baik dan mengarahkan pertanyaan teknis pembangunan kepada pihak kontraktor.
Awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV, kemudian menemui Pak Dwi dari pihak PT KSO, yang disebut sebagai kontraktor pelaksana. Dalam keterangannya, Dwi menjelaskan bahwa pekerjaan melibatkan dua perusahaan dalam satu pekerjaan, yakni PT Waskita dan PT KSO.
Menurut Dwi, awak media yang hendak melakukan peliputan harus membawa surat izin yang menjelaskan kepentingan serta materi peliputan. Surat tersebut diserahkan melalui petugas keamanan untuk kemudian diteruskan kepada pimpinan di Surabaya.
Dwi juga menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat memberikan izin masuk kepada wartawan secara langsung karena harus mengikuti mekanisme koordinasi yang telah ditetapkan.
“Media harus membawa surat izin yang menerangkan kepentingan dan materi peliputan,” ujar Dwi, sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Papan Informasi Pagu Anggaran Dipertanyakan
Salah satu pertanyaan penting yang disampaikan awak media adalah mengenai keberadaan papan informasi proyek, khususnya informasi pagu atau nilai anggaran pekerjaan.
Dalam konfirmasi tersebut, pihak kontraktor melalui Dwi menyampaikan bahwa papan pagu anggaran yang ditanyakan tidak tersedia di lokasi, menurut keterangan yang diterima awak media.
Kondisi ini patut dipertanyakan mengingat proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Masyarakat berhak mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan yang berada di ruang publik, sepanjang informasi tersebut memang merupakan bagian dari informasi proyek yang wajib diumumkan.
Persoalan transparansi tidak semestinya hanya dilihat dari ada atau tidaknya sebuah papan proyek. Lebih jauh, pihak pelaksana dan pemilik pekerjaan perlu memastikan informasi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, waktu pelaksanaan, volume pekerjaan dan informasi relevan lainnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengadaan dan dokumen kontrak. K3 Jangan Sekadar Nama
Selain persoalan transparansi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian.
Dalam pekerjaan konstruksi, penggunaan APD bukan sekadar formalitas. Keselamatan pekerja merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian penyedia jasa dan seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan.
Apabila benar ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan, kondisi tersebut perlu segera dievaluasi oleh penanggung jawab K3 dan pengawas proyek.
Ketentuan keselamatan kerja antara lain memiliki landasan dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sementara penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja juga diatur melalui PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Karena itu, keberadaan petugas atau bagian K3 harus dibuktikan bukan hanya secara administratif, tetapi juga melalui penerapan nyata di lapangan.
Dugaan Keretakan dan Mutu Pekerjaan Perlu Diperiksa
Sorotan berikutnya menyangkut kondisi fisik sejumlah pekerjaan yang menurut hasil pengamatan awak media terdapat bagian yang tampak mengalami retak.
Temuan visual tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan pasti tidak sesuai spesifikasi. Untuk menentukan apakah keretakan tersebut merupakan cacat konstruksi, retak permukaan biasa, atau akibat faktor teknis tertentu, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang kompeten.
Namun demikian, temuan tersebut layak menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi
Apalagi pembangunan fasilitas pendidikan dengan skala besar semestinya mengutamakan kualitas konstruksi karena bangunan akan digunakan dalam jangka panjang dan menyangkut keselamatan serta kenyamanan para penggunanya.
Jika terdapat dugaan mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis atau RKS, gambar kerja, metode pelaksanaan maupun dokumen kontrak, maka pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian teknis bila diperlukan.
TIM MK DI SURABAYA, LALU SIAPA YANG MENGAWASI PEKERJAAN DI JOMBANG?
Pertanyaan paling krusial berikutnya adalah mengenai Manajemen Konstruksi (MK).
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa tim MK yang disebut berada di bawah koordinasi Pak Pujo dan timnya disebut berada atau berkantor di Surabaya, bukan secara rutin berada di lokasi pekerjaan di Jombang.
Jika informasi tersebut benar, publik berhak mendapatkan penjelasan: bagaimana pola pengawasan lapangan dilakukan?
Dan yang paling penting:
Siapa yang bertanggung jawab melakukan tindakan koreksi apabila ditemukan pekerjaan yang diduga mengalami cacat atau tidak memenuhi persyaratan teknis?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap proyek pemerintah.
Jika MK memang tidak selalu berada di lokasi, pihak terkait perlu menjelaskan struktur pengawasan, jadwal kunjungan lapangan, personel pengawas yang ditugaskan, serta mekanisme pemeriksaan pekerjaan.
Jangan sampai pengawasan hanya kuat di atas kertas, sementara kondisi fisik di lapangan tidak mendapatkan pemeriksaan yang memadai.
Kontraktor dan Pengawas Perlu Membuka Informasi
Transparansi menjadi semakin penting karena pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi merupakan fasilitas publik yang nantinya akan digunakan masyarakat.
Pihak pemilik pekerjaan, kontraktor, konsultan/MK, serta pengawas terkait seharusnya tidak alergi terhadap pertanyaan media. Sebaliknya, kritik dan pertanyaan jurnalistik dapat menjadi bagian dari kontrol sosial untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu dan ketentuan K3, maka penjelasan terbuka justru akan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan, temuan lapangan semestinya menjadi bahan evaluasi dan segera diperbaiki sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.
Sampai berita ini ditayangkan, sejumlah pertanyaan mengenai papan informasi anggaran, penerapan K3, kondisi pekerjaan yang tampak mengalami keretakan, serta mekanisme pengawasan MK masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak terkait.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor pelaksana, Manajemen Konstruksi, konsultan pengawas, maupun instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang.
Tim Redang hendak melakukan peliputan harus membawa surat izin yang menjelaskan kepentingan serta materi peliputan. Surat tersebut diserahkan melalui petugas keamanan untuk kemudian diteruskan kepada pimpinan di Surabaya.
Dwi juga menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat memberikan izin masuk kepada wartawan secara langsung karena harus mengikuti mekanisme koordinasi yang telah ditetapkan.
“Media harus membawa surat izin yang menerangkan kepentingan dan materi peliputan,” ujar Dwi, sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Papan Informasi Pagu Anggaran Dipertanyakan
Salah satu pertanyaan penting yang disampaikan awak media adalah mengenai keberadaan papan informasi proyek, khususnya informasi pagu atau nilai anggaran pekerjaan.
Dalam konfirmasi tersebut, pihak kontraktor melalui Dwi menyampaikan bahwa papan pagu anggaran yang ditanyakan tidak tersedia di lokasi, menurut keterangan yang diterima awak media.
Kondisi ini patut dipertanyakan mengingat proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Masyarakat berhak mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan yang berada di ruang publik, sepanjang informasi tersebut memang merupakan bagian dari informasi proyek yang wajib diumumkan.
Persoalan transparansi tidak semestinya hanya dilihat dari ada atau tidaknya sebuah papan proyek. Lebih jauh, pihak pelaksana dan pemilik pekerjaan perlu memastikan informasi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, waktu pelaksanaan, volume pekerjaan dan informasi relevan lainnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengadaan dan dokumen kontrak.
K3 Jangan Sekadar Nama
Selain persoalan transparansi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian.
Dalam pekerjaan konstruksi, penggunaan APD bukan sekadar formalitas
Keselamatan pekerja merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian penyedia jasa dan seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan.
Apabila benar ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan, kondisi tersebut perlu segera dievaluasi oleh penanggung jawab K3 dan pengawas proyek.
Ketentuan keselamatan kerja antara lain memiliki landasan dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sementara penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja juga diatur melalui PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Karena itu, keberadaan petugas atau bagian K3 harus dibuktikan bukan hanya secara administratif, tetapi juga melalui penerapan nyata di lapangan.
Dugaan Keretakan dan Mutu Pekerjaan Perlu Diperiksa
Sorotan berikutnya menyangkut kondisi fisik sejumlah pekerjaan yang menurut hasil pengamatan awak media terdapat bagian yang tampak mengalami retak.
Temuan visual tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan pasti tidak sesuai spesifikasi. Untuk menentukan apakah keretakan tersebut merupakan cacat konstruksi, retak permukaan biasa, atau akibat faktor teknis tertentu, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang kompeten.
Namun demikian, temuan tersebut layak menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi
Apalagi pembangunan fasilitas pendidikan dengan skala besar semestinya mengutamakan kualitas konstruksi karena bangunan akan digunakan dalam jangka panjang dan menyangkut keselamatan serta kenyamanan para penggunanya.
Jika terdapat dugaan mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis atau RKS, gambar kerja, metode pelaksanaan maupun dokumen kontrak, maka pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian teknis bila diperlukan.
Tim MK Di SURABAYA, Lalu Siapa Yang Mengawasi Pekerjaan Di JOMBANG?
Pertanyaan paling krusial berikutnya adalah mengenai Manajemen Konstruksi (MK).
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa tim MK yang disebut berada di bawah koordinasi Pak Pujo dan timnya disebut berada atau berkantor di Surabaya, bukan secara rutin berada di lokasi pekerjaan di Jombang.
Jika informasi tersebut benar, publik berhak mendapatkan penjelasan: bagaimana pola pengawasan lapangan dilakukan?
Proyek konstruksi tidak cukup diawasi hanya melalui laporan administratif, dokumentasi foto, atau komunikasi jarak jauh.
Pengawasan harus mampu memastikan pekerjaan yang dikerjakan kontraktor benar-benar sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
*Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat penting:*
*Siapa yang memeriksa mutu pekerjaan setiap tahapan?*
*Siapa yang memastikan material yang digunakan sesuai spesifikasi?*
*Siapa yang memastikan metode pelaksanaan sesuai dokumen teknis?*
*Siapa yang mengawasi penerapan K3 setiap hari?*
*Siapa yang membuat catatan apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai?*
*Dan yang paling penting:*
Siapa yang bertanggung melakukan tindakan koreksi apabila ditemukan pekerjaan yang diduga mengalami cacat atau tidak memenuhi persyaratan teknis?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap proyek pemerintah.
Jika MK memang tidak selalu berada di lokasi, pihak terkait perlu menjelaskan struktur pengawasan, jadwal kunjungan lapangan, personel pengawas yang ditugaskan, serta mekanisme pemeriksaan pekerjaan.
Jangan sampai pengawasan hanya kuat di atas kertas, sementara kondisi fisik di lapangan tidak mendapatkan pemeriksaan yang memadai.
Kontraktor dan Pengawas Perlu Membuka Informasi
Transparansi menjadi semakin penting karena pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi merupakan fasilitas publik yang nantinya akan digunakan masyarakat.
Pihak pemilik pekerjaan, kontraktor, konsultan/MK, serta pengawas terkait seharusnya tidak alergi terhadap pertanyaan media.
Sebaliknya, kritik dan pertanyaan jurnalistik dapat menjadi bagian dari kontrol sosial untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu dan ketentuan K3, maka penjelasan terbuka justru akan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan, temuan lapangan semestinya menjadi bahan evaluasi dan segera diperbaiki sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.
Sampai berita ini ditayangkan, sejumlah pertanyaan mengenai papan informasi anggaran, penerapan K3, kondisi pekerjaan yang tampak mengalami keretakan, serta mekanisme pengawasan MK masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak terkait.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor pelaksana, Manajemen Konstruksi, konsultan pengawas, maupun instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang.
(Johanes/Red)



Posting Komentar