MK Tegaskan Batas Kritik, Lembaga Negara Bukan Manusia yang Kebal dari Kritik
Jatimnews.info || Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali bahwa kritik terhadap pemerintah dan institusi negara merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Dalam Keputusan No. 282/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada hari Jumat, 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan semua permintaan peninjauan yudisial untuk Pasal 240 dan Penjelasannya, serta Pasal 241 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (Kitab Undang-Undang Pidana Baru).
Dalam pembahasannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa ketentuan yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap pemerintah atau institusi negara berpotensi digunakan sebagai instrumen yang mengurangi, atau bahkan menghapus, hak konstitusional warga untuk menyampaikan pemikiran dan pendapat. Mahkamah Konstitusi juga memutuskan bahwa institusi negara bukanlah manusia yang mampu merasakan pujian, kritik, atau penghinaan.
Oleh karena itu, melindungi martabat institusi tidak boleh diartikan sebagai perlindungan dari kritik publik. Putusan ini berfungsi sebagai penegasan penting bahwa dalam negara demokratis, kritik terhadap kebijakan publik, evaluasi kinerja pemerintah, atau pandangan politik yang berbeda tidak boleh mudah disamakan dengan hinaan.
Kritik adalah salah satu cara masyarakat menjalankan pengawasan atas kekuasaan. Mahkamah Konstitusi menyoroti potensi efek menakutkan jika garis antara kritik dan penghinaan didefinisikan terlalu luas dan subjektif. Kondisi seperti itu dapat membuat orang memilih diam karena takut bahwa pendapat yang sebenarnya adalah kritik, evaluasi, atau ekspresi politik akan akhirnya dituntut.
Secara konstitusional, kebebasan berekspresi memiliki dasar yang kuat. Pasal 28E ayat (3) Konstitusi Republik Indonesia 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi. Sementara itu, Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak-hak ini tidak tanpa batas, karena Pasal 28J Konstitusi 1945 memungkinkan pembatasan melalui hukum untuk menghormati hak orang lain dan memenuhi tuntutan yang sah dalam kehidupan demokratis. Namun, pembatasan terhadap hak-hak ini harus jelas, objektif, dan proporsional.
"Negara tidak boleh menggunakan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kritik yang sah. Faktanya, dalam demokrasi, kritik harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme korektif untuk pelaksanaan kekuasaan"
Putusan Mahkamah Konstitusi juga sangat relevan dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Pidana Nasional. Undang-Undang No. 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Pidana baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam rumusan sebelumnya, Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau institusi negara, sedangkan Pasal 241 berkaitan dengan penyiaran atau penyebaran penghinaan tersebut. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan ini tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar untuk mengkriminalisasi individu hanya karena mengkritik pemerintah atau institusi negara.
Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa kehormatan institusi negara tidak dibangun dengan membungkam kritik, melainkan dengan menjalankan kewenangannya secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan hukum.
Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan dua hal yang berjalan beriringan bahwa pemerintahan yang siap dikritik dan masyarakat yang bertanggung jawab dalam menjalankan kebebasannya.
Kritik tentu saja harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak berubah menjadi fitnah atau serangan pribadi. Namun, perbedaan pendapat tidak boleh diperlakukan sebagai kejahatan hanya karena membuat otoritas atau institusi negara merasa tidak nyaman. Hal ini karena institusi negara didirikan untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk kebal terhadap suara mereka. Kritik bukanlah ancaman bagi demokrasi. Dalam banyak situasi, kritik berfungsi sebagai panggilan bangun untuk memastikan kekuasaan tetap dalam kerangka konstitusional. (Hary/Red



Posting Komentar