Pelanggaran SPBU Kalianget, Utamakan Drifting Jerigen Solar Subsidi Rakyat
Doc Foto: Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lokasi, terlihat beberapa armada mobil bak terbuka (pick-up) mengangkut puluhan jerigen kosong yang diisi BBM jenis Solar subsidi secara bebas oleh operator.(Red)
Jatimnews.info || Sumenep - Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang menyalahi regulasi disinyalir kuat terjadi di SPBU Kalianget, Kabupaten Sumenep. Di tengah krisis dan kelangkaan Solar yang menjerat masyarakat pesisir dan pengguna jalan, pihak SPBU justru disinyalir lebih memprioritaskan pengisian jerigen dalam jumlah besar ketimbang mengurai antrean panjang kendaraan roda empat.
Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lokasi, terlihat beberapa armada mobil bak terbuka (pick-up) mengangkut puluhan jerigen kosong yang diisi BBM jenis Solar subsidi secara bebas oleh operator. Tindakan ini memicu keresahan warga yang harus mengantre berjam-jam tanpa kepastian. Operator SPBU secara kasat mata mengabaikan hak konsumen kendaraan roda empat dan moda transportasi umum yang mengular di jalur pengisian.
Secara hukum, penyaluran BBM bersubsidi telah diatur secara ketat untuk memastikan asas keadilan dan ketepatan sasaran. Tindakan pengelola dan operator SPBU Kalianget yang mendahulukan pengisian jerigen terlebih tanpa transparansi peruntukan yang sah merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan penugasan distribusi BBM.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) Pasal 55 secara tegas mengancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) bagi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak, Pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah non-standar (jerigen) wajib menyertakan Surat Rekomendasi sah dari dinas terkait dan dilarang keras mengganggu pasokan utama bagi moda transportasi umum.
Sedangkan Instruksi dari BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga, Penjualan BBM subsidi wajib mengutamakan konsumen kendaraan bermotor langsung di jalur pompa, serta melarang keras aktivitas penimbunan yang memanfaatkan celah kelangkaan daerah.
Langkah nekad SPBU Kalianget yang berani melayani pengisian jerigen di tengah situasi kelangkaan BBM di Sumenep menimbulkan spekulasi dan pertanyakan besar terkait motif serta dugaan praktik spekulasi pasar (penimbunan/penjualan ilegal). Pihak pengelola tidak memiliki alasan pembenar untuk mengabaikan hak pengguna jalan yang sah demi melayani pengisian jerigen massal.
Masyarakat meminta Polres Sumenep dan Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus untuk tidak tinggal diam. Penegakan hukum yang tegas berupa penghentian sementara operasional (skorsing), pencabutan izin kuota subsidi, hingga proses pidana terhadap manajemen dan operator SPBU Kalianget harus segera dilakukan agar ada efek jera dan keadilan distribusi BBM bersubsidi dapat dipulihkan.
Pewarta: Juhari
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar