Pemkab Madiun Gelar Anugerah Pajak Daerah 2026, Dorong Kesadaran Wajib Pajak dan PAD
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang konsisten menjalankan kewajiban perpajakan demi menopang keberlanjutan pembangunan daerah
Jatimnews.info || Caruban, Madiun— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada elemen masyarakat, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah yang taat membayarkan kewajiban perpajakannya melalui ajang **Anugerah Pajak Daerah Tahun 2026**. Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Pendopo Ronggo Djumeno, Caruban, pada Rabu (12/8/2026).
Penganugerahan ini ditujukan kepada pihak-pihak yang mencatatkan tingkat kepatuhan tinggi serta memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan kas daerah. Penerima penghargaan mencakup pelaku usaha mandiri, pemerintah desa/kelurahan, pihak kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga instansi mitra kerja Pemkab Madiun.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang konsisten menjalankan kewajiban perpajakan demi menopang keberlanjutan pembangunan daerah.
"Pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak restoran dan hotel, merupakan urat nadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seluruh dana yang terkumpul ini akan dikembalikan langsung kepada masyarakat dalam wujud pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta peningkatan kualitas pendidikan di wilayah kita," ujar Hari Wuryanto dalam sambutannya.
Melalui penganugerahan ini, Pemkab Madiun berharap tingkat kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pajak semakin menguat. Selain itu, ajang ini diharapkan mampu memotivasi sinergi lintas sektor dalam mewujudkan Kabupaten Madiun yang bersih, sehat, dan sejahtera.
Daftar Penerima Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Madiun 2026;
1. Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) & Air Tanah
* Kesenian dan Hiburan:Taman Wisata Bendungan Bening
* Makanan dan Minuman: Banyoe Oerip Cafe
* Perhotelan: Hotel Lawu Permai
* Parkir: Penitipan Sepeda Motor Nurwati
* Pajak Air Tanah: Rio Farm (Peternakan Ayam Petelur)
2. Desa dan Kecamatan Patuh Pajak;
* Desa Patuh Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor):
1. Desa Tambakmas (Kec. Kebonsari)
2. Desa Sambirejo (Kec. Geger)
3. Desa Banjarejo (Kec. Dagangan)
* Desa Patuh PBB-P2 (Baku Ketetapan Rp200 Juta): Desa Kedungrejo (Kec. Pilangkenceng)
* Desa Patuh PBB-P2 (Baku Ketetapan Rp100 - Rp200 Juta): Desa Sukolilo (Kec. Jiwan)
* Desa Patuh PBB-P2 (Baku Ketetapan < Rp100 Juta):
* Desa Sobrah (Kec. Wungu)
* Desa Interaktif PBB-P2:
* Desa Batok (Kec. Gemarang)
* Kecamatan Patuh PBB-P2:
* Kecamatan Pilangkenceng
3. Kepatuhan Pelaporan Cortex dan Kontribusi Pajak Pusat
* Tingkat Desa:
1. Desa Purworejo (Kec. Geger)
2. Desa Sumberbendo (Kec. Saradan)
3. Desa Wonoayu (Kec. Pilangkenceng)
* Tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD):
1. DPUPR Kabupaten Madiun
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun
3. RSUD Caruban
4. Mitra Kerja Pemerintah Daerah
* Opsen PKB dan BBNKB: Polres Madiun, PT Jasa Raharja, dan Kepala UPT PPD Madiun (Bapenda Prov. Jatim)
* Pajak Daerah: Polres Madiun, Kejaksaan Negeri Kab. Madiun, Kantor Pertanahan Kab. Madiun, KPKNL Madiun, Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPAT) Kab. Madiun, PT PLN (Persero) UP3 Madiun, serta PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri
* Bank Persepsi Pajak:
* Bank Jatim Cabang Caruban
Memotivasi kesadaran kolektif membayar pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi menopang pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Penyerahan penganugerahan dan penghargaan secara formal berdasarkan kategori tingkat kepatuhan dan kontribusi pajak.
Pewarta: Sukini
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar