Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (bebas denda, bebas pajak progresif), diskon pokok pajak untuk buruh dan ojol
Jatimnews.info || Nganjuk — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polres Nganjuk resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan yang sangat dinanti masyarakat ini mencakup berbagai kemudahan, di antaranya:
* Bebas denda keterlambatan pembayaran pajak.
* Bebas pajak progresif.
Antusiasme warga Kabupaten Nganjuk menyambut program ini amat besar. Sejak hari pertama dibuka, lokasi pelayanan terus dipadati wajib pajak. Meski durasi normal proses pengurusan berkas memakan waktu sekitar 45 hingga 60 menit, pihak kepolisian dan petugas terkait berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan agar prosesnya menjadi jauh lebih singkat dan cepat.
Kemudahan Layanan Bagi Pelanggar ETLE
Untuk mengantisipasi kendala teknis, Kasat Lantas Polres Nganjuk memberi perhatian khusus bagi wajib pajak yang kendaraannya terdeteksi memiliki tunggakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE).
Wajib pajak diimbau untuk menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu. Namun, guna mempermudah proses tersebut, warga tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satlantas. Petugas di loket verifikasi akan langsung membantu berkoordinasi dengan petugas tilang, sehingga pembayaran denda ETLE bisa diurus secara praktis di tempat melalui pembayaran BRIVA (BRI Virtual Account).
Langkah inovatif dan responsif ini merupakan bentuk komitmen nyata dari Kasat Lantas Polres Nganjuk beserta jajaran dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, transparan, dan memudahkan masyarakat.
Memperingati HUT ke-81 RI sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang optimal
Pewarta: Lisya Wulan
Editor: Harijono
.



Posting Komentar