Massa, Datangi Finance Terkait Sengketa Unit Daihatsu S 1037 BV di Kantor MTF Mojokerto Berujung Mediasi
Pihak Pondok Wong Bodho bersama sejumlah elemen organisasi dan lembaga swadaya masyarakat kemudian mendatangi MTF Mojokerto
Jatimnews.info || MOJOKERTO — Persoalan penarikan satu unit kendaraan yang melibatkan pihak Pondok Wong Bodho, perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF) Mojokerto, serta pihak debt collector (DC) asal Nganjuk, berujung pada mediasi setelah pihak yang merasa dirugikan mendatangi kantor MTF Mojokerto.
Dalam peristiwa tersebut, turut hadir sejumlah pihak, di antaranya unsur Ormas Pemuda Pancasila (PP), Bagus selaku Ketua Pembina, serta dari LSM LIRA, Heri dan Sunyoto. Ketua Sakera Heru Nasikin dan juga Ketua Madas Musliman, Pihak Pondok Wong Bodho juga hadir melalui bersama pihak keluarga untuk meminta klarifikasi mengenai status kendaraan yang dipersoalkan.
Unit kendaraan yang menjadi pokok persoalan adalah Daihatsu A251RS GMXPJ 1.2 X MT tahun 2022, warna putih, dengan nomor polisi S 1037 BV. Data kendaraan tersebut tercantum dalam surat permohonan penawaran mekanisme lelang yang ditandatangani pemohon pada 8 Juni 2026.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum keterangan bahwa kendaraan saat itu berada di bawah penguasaan pemohon dan diajukan untuk mekanisme lelang dengan nilai Rp20 juta (all in).
Sementara bukti transaksi m-Transfer yang turut ditunjukkan memperlihatkan transaksi sebesar Rp15 juta kepada nama Hendra Faima, dengan keterangan kendaraan S 1037 BV.
Namun, menurut keterangan pihak Pondok Wong Bodho, persoalan tersebut tidak sesederhana status lelang. Pihaknya menyampaikan bahwa unit tersebut sebelumnya telah mendapatkan pembayaran atau pelunasan khusus, bahkan terdapat bukti pembayaran yang menurut mereka dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan kemudian muncul karena, menurut pihak Pondok Wong Bodho, bukti penebusan BPKB belum diberikan. Dalam jeda proses tersebut, kendaraan justru disebut telah ditarik oleh pihak DC di wilayah Nganjuk.
Saat kendaraan ditarik, posisi unit disebut sedang dipinjam oleh adik dari Ketua Abah Buri, selaku pihak yang berkaitan dengan Pondok Wong Bodho.
MTF Mojokerto Didatangi untuk Klarifikasi
Merasa perlu mendapatkan kejelasan, pihak Pondok Wong Bodho bersama sejumlah elemen organisasi dan lembaga swadaya masyarakat kemudian mendatangi MTF Mojokerto.
Kedatangan tersebut bukan hanya untuk mempertanyakan penarikan kendaraan, tetapi juga meminta penjelasan mengenai status pembayaran, mekanisme penarikan, keberadaan kendaraan serta proses pengambilan BPKB.
Dalam pertemuan tersebut dilakukan mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan. Setelah melalui pembahasan, akhirnya muncul sebuah kesepakatan antara pihak DC dengan Abah Buri selaku pemilik/pihak Pondok Wong Bodho.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, pihak Pondok Wong Bodho disebut bersedia memberikan tambahan biaya sebesar Rp8 juta sebagai biaya tambahan untuk proses pengambilan unit kendaraan sekaligus BPKB.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan yang sebelumnya menimbulkan keberatan dari pihak Pondok Wong Bodho diharapkan dapat diselesaikan secara baik dan tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih panjang.
Ada Perbedaan Waktu dalam Dokumen
Yang juga menjadi perhatian dalam persoalan ini adalah adanya dokumen dengan tanggal berbeda. Bukti transaksi m-Transfer yang ditunjukkan mencantumkan tanggal 29 September 2025 pukul 16.13.33, sedangkan surat permohonan mekanisme lelang tertanggal 8 Juni 2026.
Perbedaan tanggal tersebut tentunya perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait agar publik dapat memahami secara utuh kronologi pembayaran, status pembiayaan, mekanisme lelang, hingga dasar penarikan unit kendaraan.
Apalagi, persoalan kendaraan yang telah dilakukan pembayaran atau penyelesaian khusus perlu memiliki administrasi yang jelas, termasuk status BPKB dan dasar hukum maupun administrasi penarikan kendaraan.
Media Sakera
Jurnalis Johanes



Posting Komentar