Proyek Revitalisasi SDN Cepokolimo Diduga Abaikan K3 dan Sempat Tanpa Papan Informasi, Disdik Mojokerto Diminta Turun Tangan
Jatimnews.info || Mojokerto – Pelaksanaan proyek revitalisasi di SDN Cepokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan tajam. Proyek dengan anggaran ratusan juta rupiah tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta sempat dilaksanakan tanpa pemasangan papan informasi proyek.
Berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi pada pekan ini, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Pelanggaran K3 yang paling mencolok adalah para pekerja yang tidak mengenakan sepatu keselamatan (safety shoes), padahal area kerja dipenuhi material berbahaya seperti kayu bekas bongkaran dan peralatan tajam lainnya.
"Pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan tinggi, terlebih di lokasi banyak material bangunan. Kondisi pekerja tanpa APD yang memadai ini tentu sangat mengkhawatirkan," ujar salah satu anggota tim media saat melakukan kontrol sosial di lokasi.
Awalnya, pada pemantauan pekan sebelumnya, tim media juga menemukan bahwa proyek ini tidak dilengkapi papan informasi. Padahal, papan informasi proyek sangat krusial sebagai sarana transparansi publik mengenai sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, dan waktu pengerjaan, terutama untuk proyek yang menggunakan anggaran negara.
Menariknya, setelah tim media melakukan klarifikasi dan kontrol sosial, barulah pihak sekolah mulai memasang papan informasi proyek pada pekan ini. Tindakan ini memicu pertanyaan mengenai komitmen awal terhadap transparansi pelaksanaan proyek.
Salah seorang pekerja, Nuri, saat dimintai keterangan di lokasi sebelumnya, mengaku tidak mengetahui detail pelaksanaan proyek dan hanya bertugas sebagai pekerja.
"Pekerjaan ini langsung ke Kepala Sekolah Ibu Ayati. Kami cuma pekerja, saya bukan pelaksana atau pengawas," ungkap Nuri saat ditemui di lokasi.
Berdasarkan papan proyek yang kini telah terpasang, tercantum bahwa kegiatan tersebut merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada SDN Cepokolimo dengan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp548.000.000,00. Nilai anggaran yang tidak sedikit ini menuntut pengawasan ketat, tidak hanya dari segi kualitas pekerjaan dan administrasi, tetapi juga kepatuhan terhadap standar K3 bagi tenaga kerja.
Ketentuan keselamatan kerja di Indonesia diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. Di lokasi konstruksi seperti revitalisasi sekolah, standar keselamatan seharusnya menjadi prioritas, bukan sekadar pelengkap.
Kepala SDN Cepokolimo, Ayati, diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan keterlambatan pemasangan papan informasi dan pengawasan K3 di lokasi. Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto didesak untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek, memastikan pelaksanaan fisik sesuai spesifikasi teknik serta aspek keselamatan kerja benar-benar diterapkan. Pengawasan ini semakin mendesak mengingat proyek berlangsung di lingkungan sekolah yang merupakan tempat aktivitas peserta didik dan guru.
Masalah lain muncul ketika suami Kepala Sekolah diduga berupaya mengambil secara paksa dokumen berupa video rekaman milik tim media saat proses klarifikasi di sekolah. Tindakan ini terekam jelas dalam dokumentasi jurnalistik.
Mengingat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan hak bagi pers untuk mencari dan memperoleh informasi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalangan tugas jurnalistik.
Tim media menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan berencana meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Kepala SDN Cepokolimo serta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran K3, keterlambatan papan proyek, serta insiden dugaan penghalangan tugas pers. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang kuat, tim media juga akan mempertimbangkan untuk meminta penjelasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Cepokolimo belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat dan publik berhak mendapatkan transparansi dan jaminan bahwa anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kualitas, kepatuhan administrasi, dan keselamatan kerja.
Jurnalis: Johanes
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar