Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Hj.Trisyulwati Ivonne Makaminan, Ketua MAUNG Sulut : Bahu-Membahu Atasi Karhutla, Hentikan Segala Tindakan Merusak Lingkungan! .  Hj.Trisyulwati Ivonne Makaminan, Ketua MAUNG Sulut : Bahu-Membahu Atasi Karhutla, Hentikan Segala Tindakan Merusak Lingkungan! . 

Hj.Trisyulwati Ivonne Makaminan, Ketua MAUNG Sulut : Bahu-Membahu Atasi Karhutla, Hentikan Segala Tindakan Merusak Lingkungan! . 

Jatimnews.info
Jatimnews.info
31 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
Ketua DPD MAUNG Sulut : Gotong Royong Kunci Utama Atasi Karhutla — Mulai dari Kita, Selamatkan Alam Sulawesi

Jatimnews.info || BITUNG , SULUT —31 Agustus 2026.Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus mengganas di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Hingga Senin (31/8/2026), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bitung mencatat 36 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 24,85 hektare. Di saat bersamaan, sebanyak 972 Kepala Keluarga (KK) tersebar di 7 kelurahan mulai merasakan dampak kekeringan yang kian memprihatinkan.
 
Data Plt. Kepala Pelaksana BPBD Bitung, Welmy Pasa Kalangit, menunjukkan Kecamatan Ranowulu menjadi wilayah paling parah dengan 19 kejadian (13,04 hektare), diikuti Aertembaga 5 kejadian (10,04 hektare), serta kecamatan lainnya yang turut terdampak. Kekeringan paling berat dirasakan di Kelurahan Dorbolaang, Kecamatan Lembeh Selatan, yang menimpa 357 KK.
 
Merespons situasi darurat lingkungan yang meluas, Ketua DPD MAUNG Sulawesi Selatan, Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan, menyampaikan seruan tegas kepada seluruh jajaran organisasi, anggota, dan masyarakat luas untuk bersatu dalam mencegah dan menanggulangi bencana ini sebelum semakin meluas.

 
"Kita tidak bisa hanya berdiam diri menunggu api meluas dan kerugian semakin besar. Saya menyerukan kepada seluruh jajaran pengurus, anggota MAUNG Sulawesi Utara serta masyarakat luas — mari kita bahu-membahu, bergotong royong, turun tangan bersama-sama mengatasi ancaman karhutla dan kekeringan ini. Setiap langkah pencegahan, sekecil apa pun, sangat berarti bagi keselamatan alam dan manusia." Ungkapnya dengan semangat di Bitung, Senin (31/08/26). 
 
Dilanjutkannya, Kita wajib menghentikan segala tindakan yang dapat merusak alam dan lingkungan. "Membakar lahan sembarangan, membuang sampah sembarangan, atau mengabaikan kebersihan lingkungan — semuanya itu pada akhirnya akan berbalik merugikan kita sendiri. Alam yang rusak tidak akan memberi kita air bersih, udara segar, maupun hasil bumi yang melimpah."  Tegasnya
 
Selaiin itu, saya juga berharap pemerintah dan seluruh instansi berwenang segera mengambil langkah-langkah nyata dan cepat: "Menyalurkan air bersih bagi warga yang kekeringan, memadamkan titik api secara menyeluruh, serta melakukan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terus berulang. Perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama di tengah situasi ini." Pintanya
 
Landasan Hukum yang Mengikat dan Berlaku
 
Setiap upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
 
- Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo. Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Setiap orang dilarang membakar hutan dan/atau lahan. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
- Pasal 187 KUHP — Membakar hutan, kebun, atau bangunan yang dapat membahayakan orang lain atau harta benda orang lain diancam pidana penjara.
- Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana — Setiap orang wajib turut serta dalam penanggulangan bencana, termasuk pencegahan dan pengurangan risiko bencana.
- Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan — Menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku pembakaran lahan tanpa izin.
 
Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja — perorangan, kelompok, maupun badan usaha — tanpa terkecuali. Kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan adalah kewajiban bersama demi menjaga kelestarian lingkungan.
 
Kondisi karhutla dan kekeringan yang melanda Bitung menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat Sulawesi bahwa alam tidak bisa diperlakukan semena-mena. Gotong royong dalam mencegah kebakaran, kesadaran untuk tidak membakar lahan, serta kepatuhan terhadap hukum adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah dan instansi berwenang diharapkan tidak hanya bergerak saat api sudah meluas, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan masyarakat secara berkelanjutan. Semoga kesadaran bersama dapat menjaga bumi Sulawesi tetap hijau, sejuk, dan memberikan kehidupan bagi generasi mendatang.
Publisher : Harijono
Penulis : TIM MAUNG

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

DPP MAUNG dan DPN RAJAWALI Desak Kembalikan UU KPK Seperti Semula: Demi Keadilan Sama Tanpa Pandang Bulu!

Jatimnews.info- September 01, 2026 0
DPP MAUNG dan DPN RAJAWALI Desak Kembalikan UU KPK Seperti Semula: Demi Keadilan Sama Tanpa Pandang Bulu!
Ket Foto: Ilustrasi (Ist), Hadysa Prana: KPK Dilemahkan, Korupsi Semakin Merajalela — Desak Presiden & DPR Segera Kembalikan UU KPK! Jatimnews.info || JAK…

Berita Populer

Resahkan Warga dan Diduga Disalahgunakan Pelajar, Operasional Kos Golden dan Delta Ngunut Dimediasi

Resahkan Warga dan Diduga Disalahgunakan Pelajar, Operasional Kos Golden dan Delta Ngunut Dimediasi

Agustus 26, 2026
GP Ansor, Fatayat NU, KUA, dan Camat Jalin Kerja Sama MOA untuk Membumikan Al-Qur’an di Kecamatan Lakarsantri

GP Ansor, Fatayat NU, KUA, dan Camat Jalin Kerja Sama MOA untuk Membumikan Al-Qur’an di Kecamatan Lakarsantri

Agustus 26, 2026
SPPG Japanan Kemlagi Komitmen Sajikan Menu Bergizi Beragam, Murid Tidak Mudah Bosan

SPPG Japanan Kemlagi Komitmen Sajikan Menu Bergizi Beragam, Murid Tidak Mudah Bosan

Agustus 28, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Resahkan Warga dan Diduga Disalahgunakan Pelajar, Operasional Kos Golden dan Delta Ngunut Dimediasi

Resahkan Warga dan Diduga Disalahgunakan Pelajar, Operasional Kos Golden dan Delta Ngunut Dimediasi

Agustus 26, 2026
GP Ansor, Fatayat NU, KUA, dan Camat Jalin Kerja Sama MOA untuk Membumikan Al-Qur’an di Kecamatan Lakarsantri

GP Ansor, Fatayat NU, KUA, dan Camat Jalin Kerja Sama MOA untuk Membumikan Al-Qur’an di Kecamatan Lakarsantri

Agustus 26, 2026
SPPG Japanan Kemlagi Komitmen Sajikan Menu Bergizi Beragam, Murid Tidak Mudah Bosan

SPPG Japanan Kemlagi Komitmen Sajikan Menu Bergizi Beragam, Murid Tidak Mudah Bosan

Agustus 28, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us