Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda HUT RI Bukan Alasan Mengorbankan Anak, LPAI Mojokerto Raya Soroti Dangdut dan Sound Horeg di Trowulan HUT RI Bukan Alasan Mengorbankan Anak, LPAI Mojokerto Raya Soroti Dangdut dan Sound Horeg di Trowulan

HUT RI Bukan Alasan Mengorbankan Anak, LPAI Mojokerto Raya Soroti Dangdut dan Sound Horeg di Trowulan

Jatimnews.info
Jatimnews.info
31 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Dalam keterangannya, Kak Seto Mulyadi, pemerhati anak nasional, sebagaimana disampaikan setelah dihubungi Kak Hartono, ST, melalui sambungan telepon, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap keterlibatan anak dalam kegiatan semacam itu

Jatimnews.info || Mojokerto - 31 Agustus 2026 — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semestinya menjadi momentum menanamkan nilai kebangsaan, pendidikan karakter, serta memberikan ruang hiburan yang aman dan ramah bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak.

Namun, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Mojokerto Raya menyatakan keprihatinan terhadap kegiatan hiburan dalam rangkaian peringatan HUT RI yang berlangsung di Dusun Trowulan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

LPAI Mojokerto Raya menyoroti adanya panggung hiburan dangdut dengan penampilan yang dinilai kurang pantas untuk disaksikan anak-anak, disertai penggunaan sound horeg. Sorotan semakin menguat karena terdapat anak-anak yang disebut berada di sekitar bahkan naik ke atas panggung ketika kegiatan berlangsung.
Anak Naik Panggung dan Membawa Uang untuk Nyawer

Yang menjadi perhatian serius LPAI adalah keterlibatan anak di bawah umur dalam suasana hiburan tersebut. Anak-anak disebut ikut berjoget di depan umum dan terdapat anak yang naik ke panggung sambil membawa uang untuk melakukan saweran.

Bagi LPAI Mojokerto Raya, persoalannya bukan semata-mata mengenai dangdut atau hiburan rakyat. Titik persoalannya adalah bagaimana orang dewasa memastikan ruang publik tetap aman, pantas, dan tidak menjadikan anak sebagai bagian dari tontonan yang berpotensi merugikan tumbuh kembang mereka.

Peringatan kemerdekaan tidak seharusnya berubah menjadi pembenaran untuk mengabaikan perlindungan anak.

Anak bukan objek hiburan. Anak bukan tontonan. Dan anak bukan komoditas untuk memeriahkan sebuah panggung.

LPAI menilai seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan anak tidak ditempatkan dalam situasi yang berpotensi mengeksploitasi, membahayakan, atau memengaruhi perkembangan mereka secara negatif.

LPAI: Perlindungan Anak Tidak Boleh Kalah oleh Hiburan.

Dalam keterangannya, Kak Seto Mulyadi, pemerhati anak nasional, sebagaimana disampaikan setelah dihubungi Kak Hartono, ST, melalui sambungan telepon, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap keterlibatan anak dalam kegiatan semacam itu.

"Ini sangat rawan. Anak tidak boleh dieksploitasi. Ini bentuk kekerasan dan sangat merusak masa depan anak bangsa," demikian pernyataan yang disampaikan dalam materi LPAI Mojokerto Raya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingatannya, bahwa persoalan perlindungan anak tidak boleh dianggap sepele hanya karena kegiatan tersebut dikemas sebagai hiburan masyarakat atau bagian dari perayaan kemerdekaan.

Kegiatan masyarakat tetap harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

UU Perlindungan Anak Jadi Sorotan

LPAI Mojokerto Raya juga menyinggung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, unsur hukum, bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan anak di lokasi hiburan.

Pasal-pasal perlindungan anak memang mengatur larangan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan, maupun pelibatan anak dalam tindakan yang membahayakan atau melanggar kesusilaan. Karena itu, apabila ditemukan unsur pidana, persoalan tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

LPAI Mojokerto Raya mendorong pemerintah desa, panitia kegiatan, orang tua, tokoh masyarakat, serta pihak terkait agar menjadikan kejadian tersebut sebagai evaluasi serius.

Kemerdekaan Harus Menjadi

Ruang Aman bagi Anak
Kritik LPAI pada akhirnya bukan ditujukan untuk mematikan tradisi hiburan rakyat. Masyarakat tetap memiliki hak untuk menikmati hiburan dan merayakan kemerdekaan.

Tetapi kebebasan menyelenggarakan hiburan memiliki batas ketika menyangkut keselamatan, martabat, dan hak anak.

Jangan sampai slogan “merayakan kemerdekaan” justru dipakai untuk membenarkan kegiatan yang mengabaikan perlindungan terhadap anak.

Kemerdekaan seharusnya mengajarkan anak tentang keberanian, pendidikan, persatuan, dan masa depan bangsa—bukan memperkenalkan mereka pada lingkungan hiburan orang dewasa yang tidak sesuai dengan usia mereka.

LPAI Mojokerto Raya meminta pihak berwenang memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan serupa agar perayaan HUT RI di masa mendatang benar-benar menjadi hiburan yang aman, edukatif, bermartabat, dan ramah anak.

Kemerdekaan bukan sekadar panggung, musik keras, atau keramaian sesaat. Kemerdekaan adalah tentang masa depan generasi bangsa.

Jika anak-anak yang seharusnya dilindungi justru dibiarkan masuk ke ruang hiburan yang tidak sesuai usianya, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya acaranya, tetapi juga sejauh mana orang dewasa menjalankan tanggung jawabnya melindungi anak.

Jangan jadikan HUT RI sebagai alasan untuk mengorbankan anak. Merdeka berarti anak-anak juga berhak tumbuh aman, sehat, bermartabat, dan terlindungi.

Jurnalis: Johanes/Tim
Editor: Harijono 
Narasumber: LPAI Mojokerto Raya

Pasal 76I dan 76E secara mentah seperti dalam rilis berita, karena penerapan pasal dan besaran pidananya bergantung pada unsur tindak pidana yang terbukti.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Hj.Trisyulwati Ivonne Makaminan, Ketua MAUNG Sulut : Bahu-Membahu Atasi Karhutla, Hentikan Segala Tindakan Merusak Lingkungan! . 

Jatimnews.info- Agustus 31, 2026 0
Hj.Trisyulwati Ivonne Makaminan, Ketua MAUNG Sulut : Bahu-Membahu Atasi Karhutla, Hentikan Segala Tindakan Merusak Lingkungan! . 
Ket Foto : Ilustrasi (Ist) Ketua DPD MAUNG Sulut : Gotong Royong Kunci Utama Atasi Karhutla — Mulai dari Kita, Selamatkan Alam Sulawesi Jatimnews.info || BITUN…

Berita Populer

Resahkan Warga dan Diduga Disalahgunakan Pelajar, Operasional Kos Golden dan Delta Ngunut Dimediasi

Resahkan Warga dan Diduga Disalahgunakan Pelajar, Operasional Kos Golden dan Delta Ngunut Dimediasi

Agustus 26, 2026
GP Ansor, Fatayat NU, KUA, dan Camat Jalin Kerja Sama MOA untuk Membumikan Al-Qur’an di Kecamatan Lakarsantri

GP Ansor, Fatayat NU, KUA, dan Camat Jalin Kerja Sama MOA untuk Membumikan Al-Qur’an di Kecamatan Lakarsantri

Agustus 26, 2026
SPPG Japanan Kemlagi Komitmen Sajikan Menu Bergizi Beragam, Murid Tidak Mudah Bosan

SPPG Japanan Kemlagi Komitmen Sajikan Menu Bergizi Beragam, Murid Tidak Mudah Bosan

Agustus 28, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Resahkan Warga dan Diduga Disalahgunakan Pelajar, Operasional Kos Golden dan Delta Ngunut Dimediasi

Resahkan Warga dan Diduga Disalahgunakan Pelajar, Operasional Kos Golden dan Delta Ngunut Dimediasi

Agustus 26, 2026
GP Ansor, Fatayat NU, KUA, dan Camat Jalin Kerja Sama MOA untuk Membumikan Al-Qur’an di Kecamatan Lakarsantri

GP Ansor, Fatayat NU, KUA, dan Camat Jalin Kerja Sama MOA untuk Membumikan Al-Qur’an di Kecamatan Lakarsantri

Agustus 26, 2026
SPPG Japanan Kemlagi Komitmen Sajikan Menu Bergizi Beragam, Murid Tidak Mudah Bosan

SPPG Japanan Kemlagi Komitmen Sajikan Menu Bergizi Beragam, Murid Tidak Mudah Bosan

Agustus 28, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us