Revitalisasi SDN Cukir 1 Jombang Disorot: Anggaran Rp1,08 Miliar, Mutu Cor dan K3 Dipertanyakan
Jatimnews.info || Jombang — Pengerjaan revitalisasi SDN Cukir 1, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan setelah tim investigasi melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, dengan pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Cukir 1. Nilai bantuan tercantum sebesar Rp1.086.235.019, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Cukir 1, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Namun, besarnya anggaran tersebut justru menjadi perhatian ketika sejumlah kondisi pekerjaan di lapangan dipertanyakan.
Mutu Beton Slof Dipertanyakan
Hasil dokumentasi dan pemantauan tim di lapangan menunjukkan adanya bagian beton cor slof yang terlihat berongga/honeycomb. Kondisi tersebut patut mendapat perhatian karena apabila rongga cukup signifikan dan tidak ditangani sesuai metode perbaikan beton yang benar, dapat berpengaruh terhadap mutu serta kualitas elemen konstruksi.
Selain itu, pada rangkaian besi slof yang dipantau, tim juga menemukan dugaan pemasangan begel yang kurang rapat serta terdapat bagian yang terlihat tidak presisi atau mengalami kemiringan.
Temuan tersebut belum dapat secara otomatis dinyatakan sebagai pelanggaran spesifikasi tanpa pemeriksaan teknis terhadap gambar kerja, RKS, metode pelaksanaan, dan hasil pengujian mutu beton. Karena itu, Dinas Pendidikan maupun pihak teknis terkait perlu melakukan pemeriksaan lapangan secara objektif.
Pencampuran Material Diduga Tanpa Molen
Sorotan berikutnya berkaitan dengan proses pencampuran material. Berdasarkan pemantauan tim, material berupa semen, pasir dan batu untuk kebutuhan pekerjaan disebut diolah secara manual tanpa menggunakan molen/mixer mini.
Cara pencampuran tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan. Jika dokumen teknis proyek mensyaratkan penggunaan alat tertentu atau pengendalian mutu tertentu dalam proses pengecoran, maka pelaksana wajib mengikuti ketentuan tersebut.
Penggunaan metode yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi memengaruhi homogenitas campuran dan mutu beton. Namun, kepastian mengenai kualitas beton tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan, bila diperlukan, pengujian mutu oleh pihak berwenang.
Semen yang Digunakan Disorot
Di lokasi juga ditemukan material semen kemasan SEMENKU 40, yang terlihat tersimpan di area pekerjaan.
Ketika tim awak media berhasil menemui pihak yang disebut sebagai penanggung jawab pekerjaan, Bandi, yang bersangkutan memberikan keterangan mengenai penggunaan semen tersebut.
“Untuk semua semen memang kita pakai itu,” ujar Bandi saat ditemui tim awak media.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan dan akan menjadi bahan untuk dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, terutama mengenai apakah jenis dan mutu semen yang digunakan telah sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis, RKS maupun dokumen pengadaan pekerjaan revitalisasi.
K3 Pekerja Juga Dipertanyakan
Selain persoalan teknis pekerjaan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan.
Dalam dokumentasi lapangan yang diperoleh tim, terdapat kondisi pekerja yang tidak terlihat menggunakan perlengkapan APD konstruksi secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi keselamatan dan sepatu keselamatan. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan.
Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih berstatus berlaku. Pasal 12 huruf b mengatur kewajiban tenaga kerja untuk memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan, sedangkan Pasal 13 mewajibkan setiap orang yang memasuki tempat kerja menaati petunjuk keselamatan dan memakai APD yang diwajibkan. Sementara Pasal 14 huruf c mewajibkan pengurus menyediakan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan bagi tenaga kerja di bawah pimpinannya.
Pasal.id
UU tersebut juga mencakup pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan maupun pembongkaran gedung sebagai bagian dari ruang lingkup keselamatan kerja.
Untuk pekerjaan konstruksi, pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga diatur melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, yang tercatat berstatus berlaku.
Database Peraturan | JDIH BPK +1
Dengan demikian, persoalan K3 di lokasi proyek tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sepele. Penggunaan APD harus disesuaikan dengan risiko pekerjaan dan ketentuan keselamatan yang berlaku.
Tim Investigasi Segera Laporkan Temuan
Atas sejumlah temuan tersebut, tim awak media berencana menyampaikan hasil pemantauan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dan aparat penegak hukum (APH) untuk mendapatkan pemeriksaan serta klarifikasi lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana, melainkan agar pihak yang memiliki kewenangan dapat melakukan audit teknis, pemeriksaan administrasi, serta pengecekan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan RAB, RKS, juknis dan dokumen pekerjaan.
Apabila kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak terkait diharapkan melakukan langkah korektif agar penggunaan anggaran negara sebesar Rp1.086.235.019 benar-benar menghasilkan bangunan sekolah yang memenuhi standar mutu dan aman digunakan oleh peserta didik maupun tenaga pendidik.
Menunggu Hak Jawab Penanggung Jawab
Sampai berita ini ditayangkan, tim media masih menunggu hak jawab, klarifikasi dan penjelasan resmi dari penanggung jawab revitalisasi SDN Cukir 1, termasuk mengenai penggunaan material, metode pencampuran beton, pemasangan besi slof, mutu pekerjaan dan penerapan K3 di lokasi.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan hasil pemantauan lapangan, dokumentasi foto/video dan keterangan yang diperoleh tim. Dugaan ketidaksesuaian bukan merupakan kesimpulan akhir dan tetap memerlukan verifikasi dari pihak teknis maupun instansi yang berwenang.
Publik berhak mengetahui bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai ketentuan, dengan pekerjaan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pekerja serta keamanan lingkungan sekolah.
Jurnalis: Johanes/Tim
Editor: Harijono
Narasumber: Tim Investigasi


Posting Komentar