Hampir 34 Tahun Beroperasi, Industri KOPRA di Pungging, Diduga Tanpa Ijin: Ada Apa? Warga Keluhkan Bau, Bising dan Limbah
Jatimnews.info || MOJOKERTO - 1 September 2026 — Aktivitas usaha pengolahan kelapa atau industri kopra di Dusun Pungging, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan. Usaha yang disebut warga telah beroperasi selama hampir 30 tahun itu dikeluhkan karena menimbulkan bau, kebisingan hingga persoalan limbah cair.
Yang lebih serius, dalam forum audiensi yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta masyarakat, muncul persoalan mengenai status perizinan usaha tersebut yang menurut pihak pelapor hingga kini belum diketahui secara jelas.
Jika benar kegiatan usaha telah berjalan puluhan tahun tanpa kelengkapan perizinan sebagaimana diwajibkan, pertanyaan publik pun patut diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan: bagaimana sebuah aktivitas usaha dapat berlangsung hampir tiga dekade tanpa persoalan perizinan yang terselesaikan?
Forum audiensi dan musyawarah berlangsung pada Senin (31/8/2026) pukul 09.00 WIB dan kembali dilanjutkan Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Sejumlah warga menyampaikan keluhan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Keluhan tersebut antara lain bau dari proses pengolahan kopra, suara mesin dan aktivitas pengupasan kelapa hingga malam hari, serta dugaan dampak terhadap kualitas air sumur warga.
Salah satu warga bahkan mengaku pernah mendapati air sumurnya berwarna hitam seperti air pekat dan persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada dinas terkait, namun menurut pengakuannya belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memadai.
Jurnalis: Johanes
“Sekarang keluhan saya bising sampai malam, suara ngupas kelapa dan suara mesin,” ujar warga.
Warga lainnya, Sri, berharap usaha tersebut tidak harus ditutup secara permanen, tetapi direlokasi dari tengah permukiman.
“Saya tidak berharap tutup, cuma kita hanya pindah, jangan di tengah masyarakat. Kalau jenengan tidak percaya, coba tidur di rumah saya biar tahu bau dari pengolahan kopra,” ungkap Sri.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kebisingan. Warga meminta aktivitas yang menghasilkan suara keras tidak dilakukan hingga malam karena mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.
Sementara itu, pihak pengusaha melalui Febri menyampaikan bahwa dirinya tidak hadir dalam pertemuan sebelumnya karena mengaku tidak menerima undangan. Ia menegaskan ketidakhadirannya bukan karena tidak bersedia memberikan penjelasan.
Terkait keluhan warga, Febri menyampaikan sejumlah tawaran penyelesaian, termasuk rencana membangun tembok untuk mengurangi dampak bau serta membantu pengeboran air bagi warga yang membutuhkan.
Namun demikian, solusi teknis tersebut tidak serta-merta menghapus pertanyaan yang lebih mendasar, yakni mengenai legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, persetujuan bangunan gedung, serta kewajiban pengelolaan limbah dan dampak lingkungan.
Camat Pungging, Aprianto, S.E., M.M., menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan melalui mekanisme dialog.
“Tidak ada masalah yang tidak diselesaikan. Silakan menyampaikan masalah agar bisa selesai agar terlapor bisa menerima lebih baik, lebih kondusif,” paparnya.
Ketua BPD Desa Pungging menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan upaya mempertemukan pihak pelapor dan terlapor dengan mengedepankan asas kekeluargaan.
“Yang menjadi ganjalan antara lain bau, limbah cair dan suara bising yang sangat mengganggu. Kita berharap pengusaha industri agar bisa diselesaikan masing-masing bagian oleh dinas masing-masing,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa persoalan perizinan, tata ruang dan bangunan perlu ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan, sementara persoalan limbah menjadi perhatian DLH.
Dari sisi masyarakat, persoalan belum dianggap selesai. Warga masih meminta adanya tindakan nyata terhadap aktivitas usaha selama proses penyelesaian perizinan, pengelolaan limbah, bau dan kebisingan.
Ketua LP2KP Mojokerto Raya, Mujiono M.D., menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pendampingan terhadap masyarakat.
“Untuk perizinan sampai hari ini tidak ada izin dari dinas. Kami mohon Satpol PP segera melakukan penindakan tegas demi terciptanya situasi kondusif. Kalau tetap masih beroperasi, kami dari perwakilan LP2KP tidak segan melakukan somasi atau bersurat lagi sampai keinginan masyarakat Pungging terpenuhi,” tegas Mujiono.
Ia menambahkan, pendampingan akan terus dilakukan agar kepentingan masyarakat tidak diabaikan.
“Jangan karena ada atensi atau CSR dari pemilik pabrik kopra kita mengesampingkan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Mujiono juga mengapresiasi langkah Camat Pungging Aprianto, S.E., M.M., bersama Kepala Desa Pungging Paiman, A.Md., S.Pd., yang memfasilitasi forum tersebut.
Menurutnya, kehadiran pemerintah dalam persoalan masyarakat merupakan langkah penting untuk mencari penyelesaian secara terbuka dan kondusif.
Forum tersebut turut dihadiri unsur pemerintah desa, kecamatan, Kanit Polsek Pungging, DLH Kabupaten Mojokerto, BPD Desa Pungging, Satpol PP, Disperindag, masyarakat pelapor dan terlapor, LP2KP, sejumlah anggota LSM serta insan media.
Pertanyaan publik kini sederhana tetapi mendasar: bila benar industri tersebut telah beroperasi hampir 34 tahun, bagaimana pengawasan dan legalitasnya selama ini?
Pemerintah daerah dan instansi berwenang perlu memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi. Bukan sekadar dialog, tetapi kepastian mengenai status perizinan, kesesuaian tata ruang, pengelolaan limbah, pengendalian bau dan kebisingan, serta perlindungan hak warga yang terdampak.
Sebab kondusivitas bukan berarti keluhan masyarakat dihentikan. Kondusivitas justru tercipta ketika persoalan diselesaikan secara transparan, terukur dan berdasarkan aturan.
Masyarakat tidak sedang memusuhi kegiatan usaha. Yang dituntut adalah kepastian bahwa kegiatan ekonomi berjalan secara legal dan tidak mengorbankan kenyamanan, kesehatan serta hak warga sekitar. Hampir tiga dekade adalah waktu yang sangat panjang. Karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban: izin usahanya bagaimana, pengawasan selama ini bagaimana, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan persoalan ini benar-benar selesai?
Jurnalis: Johanes
Editor: Harijono
Narasumber Mujiono MD ketua LP2KP Mojokerto Raya.



Posting Komentar