Status Desa Mandiri di Kabupaten Madiun Tembus 174 Desa, DPMD Terapkan Pengukuran Indeks Desa Berbasis Heksagonal
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan bahwa terjadi pergeseran mendasar dalam indikator pembangunan desa. Sistem penilaian yang sebelumnya memakai Indeks Desa Membangun (IDM) berbasis tiga dimensi, kini beralih menggunakan Indeks Desa (ID) berbasis enam dimensi heksagonal.(Red)
Jatimnews.info || CARUBAN — Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat Laporan Pemutakhiran Indeks Desa Kabupaten Madiun Tahun 2026 di Caruban, Selasa (22/9/2026). Pertemuan ini menjadi pijakan penting perubahan skema evaluasi kemajuan desa, sekaligus mencatat pencapaian 174 desa berstatus Mandiri dari total 198 desa di wilayah setempat.
Agenda tersebut dihadiri jajaran jajaran pemerintah daerah, antara lain Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Kepala DPMD, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Camat, Kasi PMP Kecamatan, hingga seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Madiun.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan bahwa terjadi pergeseran mendasar dalam indikator pembangunan desa. Sistem penilaian yang sebelumnya memakai Indeks Desa Membangun (IDM) berbasis tiga dimensi, kini beralih menggunakan Indeks Desa (ID) berbasis enam dimensi heksagonal. Langkah ini merujuk pada regulasi UU No. 6 Tahun 2014, Permendesa No. 9 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri Desa PDTT.
Pendekatan baru ini berfungsi mendiagnosis kondisi faktual desa secara presisi. Hasil pemetaan tersebut nantinya digunakan untuk menentukan intervensi program lintas OPD, hingga diakomodasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Renja OPD, dan APBDes tahun anggaran 2027.
"Kualitas data menjadi faktor penting dalam menghasilkan gambaran kondisi desa yang objektif. Setiap indikator yang diperbarui harus benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hari Wuryanto.
Bupati turut menekankan krusialnya sinergi antara Pemkab, Pemerintah Desa, Bapperida, DPMD, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat. Ia menyoroti keterbukaan komunikasi publik sebagai kunci penyelesaian potensi kendala di lapangan.
"OPD akan mengintervensi. Saya berharap kepala desa selalu komunikasi dengan masyarakat supaya diterima dengan bagus. Contohnya di Suluk, ada galian C yang mungkin digunakan untuk akses, ini perlu dibicarakan bersama. Kalau diam saja tanpa koordinasi, pasti muncul masalah," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi memaparkan mekanisme teknis pemutakhiran data secara berjenjang, penjaminan mutu, hingga peran evaluasi di tingkat kecamatan. Purnomo menegaskan kecamatan memegang peranan kunci sebagai pusat kendali kualitas data lewat fungsi konsolidasi, verifikasi, dan validasi.
"Jadi, pihak desa koordinasinya cukup ke Bapak Camat, tidak usah ke mana-mana. Begitu juga kalau Camat ada masalah, barulah ke Pak Bupati," ungkap Purnomo.
Ia menambahkan, pembagian tugas dalam skema pembangunan desa harus berjalan selaras: kecamatan menjaga akurasi data, Bapperida mengarahkan kebijakan, dan OPD mengeksekusi program di lapangan. Menurutnya, seluruh elemen bertanggung jawab penuh atas hasil akhir pembangunannya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, mengutarakan optimismenya terhadap tren perkembangan kemajuan desa. Saat ini, dari 198 desa di Kabupaten Madiun, sebanyak 174 desa sukses meraih predikat Desa Mandiri, dan 24 desa sisanya berstatus Desa Maju.
"Harapan kita ke depan seluruh desa bisa 100 persen berstatus Mandiri. Melalui kerja bersama seluruh pihak, target 100 persen Desa Mandiri ini mudah-mudahan dapat segera tercapai," kata Supriadi.
Pewarta: Sukini
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar