DLH Cek Dampak Pembangunan Gedung RSI Siti Aisyah, Warga Minta Proyek Dihentikan Sementara
Kami meminta pemerintah memastikan dampak pembangunan terhadap rumah di sekitarnya, sekaligus memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen perizinan.(Red)
Jatimnews.info || Madiun — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kota Madiun melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan dampak pembangunan gedung baru Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Aisyah terhadap rumah warga di Jalan Mayjend Sungkono, Kota Madiun, Selasa (27/10/2026).
Pengecekan tersebut menjadi perhatian warga yang tinggal di sekitar proyek. Mereka berharap pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi rumah yang dikeluhkan mengalami kerusakan, potensi dampak aktivitas alat berat, serta pemenuhan persyaratan lingkungan dan administrasi pembangunan.
LSM Garis Pakem Mandiri turut menyoroti persoalan tersebut dan meminta instansi terkait menindaklanjuti keluhan warga secara objektif, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Perwakilan LSM Garis Pakem Mandiri, Agus Suhendar, mengatakan pengecekan lapangan perlu menghasilkan kejelasan mengenai kondisi rumah warga serta status kelengkapan dokumen pembangunan.
“Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Kami meminta pemerintah memastikan dampak pembangunan terhadap rumah di sekitarnya, sekaligus memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen perizinan. Jangan sampai kegiatan pembangunan terus berjalan sementara persoalan yang dipertanyakan warga belum mendapatkan kejelasan,” ujar Agus Suhendar.
Dalam surat tuntutan yang disampaikan kepada LSM Garis Pakem Mandiri, warga terdampak meminta agar pekerjaan pembangunan gedung baru RSI Siti Aisyah dihentikan sementara sampai persoalan perizinan dan keselamatan lingkungan memperoleh kejelasan.
Permintaan itu disampaikan menyusul kekhawatiran warga terhadap aktivitas alat berat yang beroperasi di dekat rumah penduduk. Warga juga melaporkan adanya bagian tembok rumah yang retak dan mengelupas. Meski demikian, penyebab kerusakan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis.
Warga meminta hasil pengecekan yang dilakukan pada Selasa (27/10/2026) menjadi dasar tindak lanjut, termasuk pendokumentasian kondisi rumah dan penilaian terhadap kemungkinan dampak getaran alat berat.
Agus Suhendar menegaskan bahwa permintaan penghentian sementara bukan dimaksudkan untuk menghambat pelayanan kesehatan, melainkan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat sekitar.
“Kami meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai status perizinannya jelas dan lengkap sesuai ketentuan. Pemerintah perlu memastikan dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi serta menilai apakah aktivitas proyek menimbulkan risiko terhadap rumah dan keselamatan warga,” katanya.
Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan dicatat secara resmi dan disampaikan kepada warga. Apabila ditemukan kerusakan yang terbukti berkaitan dengan kegiatan pembangunan, warga berharap ada penyelesaian dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Selain persoalan dampak fisik, warga mempertanyakan kelengkapan dokumen pembangunan gedung RSI Siti Aisyah, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai tahap pemanfaatan bangunan, serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan berdasarkan skala dan karakteristik kegiatan.
Warga juga meminta kejelasan mengenai kesesuaian dokumen dengan kondisi aktual bangunan dan proses penerbitannya. Status kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi yang berwenang, sehingga dugaan yang disampaikan warga dapat diuji berdasarkan data resmi.
Pemberitaan Tendensius.com sebelumnya turut menyoroti keberatan warga terkait pembangunan gedung RSI Siti Aisyah dan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasinya.
LSM Garis Pakem Mandiri berharap DLH Provinsi Jawa Timur, DLH Kota Madiun, serta instansi teknis terkait memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen resmi. Warga juga menginginkan jawaban tertulis mengenai tindak lanjut atas keluhan yang telah disampaikan.
Agus Suhendar berharap pengecekan lapangan pada Selasa (27/10/2026) tidak berhenti pada peninjauan lokasi, tetapi dilanjutkan dengan evaluasi yang terukur dan penyampaian hasil kepada warga.
Menurut dia, pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai kondisi rumah yang dikeluhkan, status dokumen pembangunan, serta langkah yang harus ditempuh apabila ditemukan dampak atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Pembangunan fasilitas kesehatan merupakan bagian penting dari pelayanan masyarakat. Namun, pelaksanaannya juga harus memperhatikan persyaratan hukum, keselamatan lingkungan sekitar, dan hak warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi proyek.
Warga berharap pekerjaan pembangunan dapat dilanjutkan setelah persoalan perizinan, keselamatan, dan keluhan masyarakat ditangani secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan penghentian sementara pekerjaan sampai hasil pemeriksaan dan status perizinan memperoleh kejelasan.
Pewarta: Hary
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar