Aksi SBMR dan PKL Kota Madiun Ditunda hingga 2 November 2026
Jatimnews.info || Madiun — Rencana aksi unjuk rasa yang melibatkan Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) bersama sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Madiun yang semula dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026) ditunda hingga Senin (2/11/2026).
Ketua SBMR mengonfirmasi penundaan tersebut. Keputusan diambil karena jadwal aksi bertepatan dengan kegiatan *parluh* Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Meski jadwal berubah, titik kumpul dan tujuan aksi disebut tetap seperti rencana semula. Massa direncanakan berkumpul di sekitar Klenteng, Jalan Cokroaminoto, sebelum bergerak menuju Balai Kota Madiun untuk menyampaikan aspirasi.
Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk keberatan terhadap kebijakan penataan PKL di Kota Madiun. SBMR menilai pemerintah daerah perlu memberikan perlindungan kepada pedagang kecil, khususnya mereka yang mencari nafkah di sepanjang Jalan Cokroaminoto.
Ketua SBMR, Aris Budiono, mengatakan aksi tersebut bertujuan mendesak pemerintah kota agar memberikan perlindungan kepada PKL di tengah kondisi ekonomi yang dinilainya semakin sulit.
Menurut Aris, keberadaan PKL berkaitan langsung dengan mata pencaharian masyarakat. Karena itu, ia meminta kebijakan penataan pedagang mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup.
Aris juga mempersoalkan penertiban PKL di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar Klenteng Jalan Cokroaminoto. Ia mempertanyakan dasar penerapan kebijakan tersebut dan meminta pemerintah memberikan penjelasan yang terbuka kepada para pedagang.
Selain itu, Aris meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan penertiban secara proporsional dan mengedepankan pendekatan persuasif. Menurut dia, aparat pemerintah daerah tidak hanya bertugas menegakkan peraturan, tetapi juga perlu memperhatikan dampak kebijakan terhadap masyarakat kecil.
“Intinya, pemerintah harus melindungi PKL. Kami berharap pedagang dapat kembali berjualan di Jalan Cokroaminoto seperti sebelumnya, dengan aturan yang jelas dan tidak memberatkan,” ujar Aris dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026) kepada Newstujuh.com.
SBMR juga meminta Pemerintah Kota Madiun memberikan kejelasan mengenai aturan berjualan di sepanjang Jalan Cokroaminoto, termasuk ketentuan jenis dagangan yang diperbolehkan. Aris mempersoalkan adanya ketentuan yang, menurutnya, mengharuskan pedagang menjual nasi pecel meskipun usaha mereka sebelumnya bergerak di bidang lain.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji agar tidak menambah beban pedagang kecil. SBMR berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan para PKL untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan penataan kota sekaligus keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Hingga aksi dilaksanakan, persoalan tersebut diharapkan dapat dibahas melalui komunikasi antara pemerintah daerah, petugas terkait, dan perwakilan pedagang.
Dengan penundaan ini, SBMR dan para PKL dijadwalkan kembali menyampaikan aspirasi pada Senin (2/11/2026), dengan titik kumpul dan tujuan yang sama seperti rencana awal.
Pewarta: Hary
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar