DPC GRIB JAYA Kota Kediri: Bongkar Praktek, "Jalur Kilat" dan Permainan Waktu Di Samsat Kota Kediri!
Diduga kuat masih dipelihara di dalam Kantor Bersama (KB) Samsat Kota Kediri, khususnya pada loket pengurusan STNK Hilang (Duplikat).(Red)
Jatimnews.info || Kota Kediri - DPC GRIB JAYA (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya) Kota Kediri tidak akan tinggal diam melihat rakyat kecil terus-terusan dijadikan sapi perah oleh oknum-oknum pencari keuntungan pribadi yang berlindung di balik seragam pelayanan publik!
Kami menerima aduan valid dan jeritan masyarakat mengenai modus operandi usang yang diduga kuat masih dipelihara di dalam Kantor Bersama (KB) Samsat Kota Kediri, khususnya pada loket pengurusan STNK Hilang (Duplikat).
MODUS "DITAHAN 1 BULAN ATAU BAYAR RP 250 RIBU LANGSUNG JADI"
Rakyat yang datang dengan itikad baik untuk mengurus STNK hilang secara resmi dipaksa menelan pil pahit. Petugas loket dengan sengaja menolak menyelesaikan berkas hari itu juga. Alasan yang dipakai sangat tidak masuk akal dan mengada-ada.
“Khawatir STNK lama yang hilang ketemu lagi karena sudah terlanjur masuk media cetak, jadi harus tunggu 1 bulan.” sejak kapan aturan kepolisian digandengkan dengan asumsi konyol seperti ini?
Namun, sandiwara birokrasi ini langsung runtuh ketika ada penawaran di bawah meja: "KALAU MAU TAMBAH UANG RP 250.000, STNK BISA LANGSUNG JADI HARI INI JUGA!"
Ini adalah bentuk PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) nyata! Jika aturan menyatakan harus menunggu 1 bulan, mengapa uang Rp 250.000 bisa memotong waktu tersebut menjadi hitungan jam? Apakah sistem komputerisasi Samsat bergerak menggunakan uang pelicin, bukan hukum regulasi?
Tindakan oknum ini jelas menabrak Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Tarif PNBP resmi penerbitan STNK Duplikat hanya Rp 100.000 (Roda 2/3) dan Rp 200.000 (Roda 4). Memeras rakyat dengan tarif siluman Rp 250.000 untuk "jalur kilat" adalah kejahatan jabatan yang merusak nama baik institusi Polri!
Menahan STNK warga selama sebulan sama saja memaksa mereka berkendara dengan rasa was-was dan dihantui risiko tilang di jalanan. Ini bukan melayani, ini menyengsarakan!
TUNTUTAN TEGAS DPC GRIB JAYA KOTA KEDIRI:
1. BERSIHKAN SAMSAT KOTA KEDIRI! Kami menuntut Kapolres Kediri Kota untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan merombak total personel di loket-loket rentan pungli.
2. TANGKAP & COPOT OKNUM MAFIA LOKET! Tindak tegas, proses secara hukum, dan copot oknum petugas yang terbukti menawarkan tarif kilat Rp 250.000 tersebut. Jangan lindungi tikus di dalam lumbung sendiri!
3. TRANSPARANSI SOP WAKTU! Berikan kepastian hukum kepada warga Kota Kediri mengenai berapa jam/hari sebenarnya waktu penyelesaian STNK hilang tanpa embel-embel uang pelancar.
GRIB JAYA Kota Kediri akan berdiri paling depan sebagai benteng rakyat.
Kami akan mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindakan konkret dan pembenahan dalam waktu dekat, jangan salahkan jika gelombang protes masyarakat akan semakin membesar, pungkas Ketua DPC GRIB Kota Kediri. (Baim/Red)
Pelayanan publik bukan ladang bisnis oknum berseragam!
Tembusan Kepada Yang Terhormat:
• Kapolda Jawa Timur
• Kapolres Kediri Kota
• Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.


Posting Komentar