Polres Mojokerto Kota Ungkap Dugaan Penganiayaan Geng Motor, 21 Orang Diamankan, Dua Terduga Pelaku Masih Diburu
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 03.00 WIB.(Red)
Jatimnews.info || MOJOKERTO — Jajaran Polres Mojokerto Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan kelompok remaja atau geng motor di wilayah Kota Mojokerto. Sebanyak 21 orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian karena diduga memiliki peran penting dalam peristiwa tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hayamuruk, Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara Nomor 25, Rabu (21/10/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden bermula dari konvoi sekelompok remaja yang kemudian berujung pada keributan dan dugaan aksi kekerasan di dua lokasi berbeda di Jalan Empunala, Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“TKP pertama terjadi di Angkringan Mbak Vera dan berlanjut ke TKP kedua di Angkringan Mbak Michel. Keduanya berada di Jalan Empunala, Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari,” jelas AKBP Dody Munandar.
Akibat kejadian tersebut, empat orang dilaporkan mengalami luka robek akibat senjata tajam. Tiga korban berada di lokasi pertama, sedangkan satu korban lainnya berada di lokasi kedua.
Polisi Amankan 21 Orang, Peran Masing-Masing Masih Didalami
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Dalam kurun waktu 18 hingga 20 Oktober 2026, polisi mengamankan 21 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mendalami keterkaitan dua kelompok remaja yang disebut menggunakan nama “AH'MBALELO ANTI KEWAN KOTA” dan “PERBATASAN ANTI KIREK”.
Menurut keterangan Kapolres, konvoi yang dilakukan kelompok tersebut diduga bertujuan menunjukkan eksistensi dan identitas kelompok. Namun, aktivitas itu justru berujung pada dugaan kekerasan terhadap orang lain.
“Modus operandi mereka adalah konvoi untuk menunjukkan eksistensi atau jati diri kelompoknya, yang berujung pada kekerasan dan penganiayaan terhadap orang lain,” ungkapnya.
Dari 21 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga memiliki peran sebagai otak pelaku. Selain itu, empat orang diduga membawa senjata tajam, sedangkan dua orang lainnya diduga berperan sebagai pelaku utama dalam aksi pengeroyokan atau penganiayaan.
Sementara itu, pihak lainnya diduga merupakan bagian dari rombongan konvoi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Meski demikian, seluruh dugaan peran itu masih harus mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Dua Orang Masih Diburu, Polisi Dalami Dugaan Peran Pelaku Utama
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, polisi masih memburu dua orang yang belum diamankan. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa kekerasan di kawasan Jalan Empunala.
Aparat kepolisian terus melakukan upaya pencarian sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga perlu memastikan secara terperinci hubungan antara pihak-pihak yang telah diamankan, mereka yang diduga berperan sebagai pelaku utama, serta dua orang yang masih dalam pengejaran.
Kejelasan mengenai peran setiap individu menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, agar penanganan perkara didasarkan pada alat bukti dan fakta yang diperoleh selama penyidikan.
Dalam perkara ini, terdapat pula Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) serta orang dewasa dengan latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari pelajar hingga wiraswasta. Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan wajib memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak serta prinsip perlindungan hak anak.
Terancam Pidana, Masyarakat Diimbau Tidak Terprovokasi
Dalam rilis perkara disebutkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan dan ancaman pidana yang diterapkan terhadap masing-masing pihak tetap bergantung pada konstruksi perkara, peran yang terbukti, serta hasil penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa konvoi yang berujung pada kekerasan bukanlah bentuk solidaritas yang dapat dibenarkan. Tindakan yang melukai orang lain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, baik bagi pihak yang diduga melakukan kekerasan maupun mereka yang terbukti terlibat sesuai perannya.
Masyarakat, khususnya kalangan remaja, diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan kelompok yang berpotensi mengarah pada tawuran, pengeroyokan, maupun tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penanganan perkara ini selanjutnya menjadi ujian bagi proses penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh, memastikan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Jurnalis: Johanes
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono


Posting Komentar